Tegal – Untuk mempermudah akses penentuan arah kiblat dalam pelaksanaan shalat, pembangunan masjid/mushalla maupun arah pemakaman, maka Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tegal, melalui Penyelenggara Syari’ah telah membentuk tim khusus untuk memberikan layanan gratis pengukuran arah kiblat baik untuk masjid, musholla, hotel, SPBU, pasar, terminal, maupun tempat pemakaman.
Penyelenggara Syari’ah, M. Hadi Mulyono dalam rilis resminya mengatakan, Kementerian Agama Kota Tegal sedang menggalakan pengukuran arah kiblat ditempat yang banyak dikunjungi oleh warga muslim dalam kota maupun luar kota yang singgah di tempat strategis di wilayah Kota Tegal.
Saat ini lanjut Hadi Mulyono, Kementerian Agama Kota Tegal sudah melakukan pengukuran arah kiblat sebanyak 538 tempat ibadah (masjid/musholla), 1.239 kamar hotel, 1 terminal, 28 pemakaman dan 3 SPBU se Kota Tegal, ”memberikan layanan gratis dan mudah dalam pengukuran arah kiblat dalam rangka memberikan kenyamanan umat dalam beribadah,” ujar Hadi Mulyono.
Dalam pengukuran arah kiblat tim yang terdiri minimal dua orang dan dibantu oleh pihak KUA setempat terlebih dahulu menentukan titik barat dan timur dengan sinar matahari, setelah itu barulah melakukan langkah-langkah sebagai berikut, pilih tempat yang rata, datar, dan terbuka, buatlah sebuah lingkaran di tempat itu dengan jari-jari sekitar 0,5 meter, tancapkan sebuah tongkat lurus setinggi sekitar 1,5 meter tepat ditengah lingkaran itu, berilah tanda titik B pada titik perpotongan antara bayangan tongkat itu dengan garis lingkaran sebelah barat (ketika bayangan sinar matahari mulai masuk lingkaran), titik B ini terjadi sebelum waktu dhuhur dan berilah tanda titik T pada titik perpotongan antara bayangan tongkat itu dengan garis lingkaran sebelah timur (ketika bayangan sinar matahari keluar lingkaran), titik T ini terjadi sesudah waktu dhuhur.
Hubungkan titik B dan titik T tersebut dengan garis lurus atau tali maka titik B disebut titik barat dan titik T disebut titik timur, sehingga sudah didapatkan garis lurus yang menunjukan arah barat dan timur, kemudian buatlah garis kearah utara tegak lurus pada garis Barat-Timur, maka garis ini menunjukan Titik Utara Sejati.
Setelah pengukuran, Kemenag mengeluarkan berita acara yang ditandatangani pihak lokasi tempat pengukuran dan petugas pengukur arah kiblat. Setelah itu, barulah dikeluarkan sertifikat yang ditandatangani oleh Kepala Kemenag Kota Tegal. “Dasar pembuatan sertifikat adalah berita acara pengukuran, “tegas Hadi Mulyono (IM/rf).