SINERGITAS KOORDINASI UNTUK AKURASI DATA PERNIKAHAN

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Blora – Sudah menjadi hal yang lazim bahwa pemerintah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) akan memberikan kutipan akta nikah, sebagai bukti pernikahan yang sah setelah masyarakat melangsungkan pernikahan.

Akan tetapi hal itu belum lah cukup, karena langkah selanjutnya demi ketertiban administrasi kependudukan, bagi mereka yang telah menikah juga harus membuktikannya dengan perubahan status baru sudah menikah dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan juga perlu adanya penerbitan Kartu Keluarga bagi keluarga yang baru terbentuk tersebut.

Untuk menyikapi hal tersebut, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blora telah menjalin kesepakatan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blora dengan menyiapkan sejumlah program untuk memberikan pelayanan cepat di bidang penerbitan administrasi kependudukan utamanya yang terkait dengan perkawinan. Dengan program tersebut maka diharapkan masyarakat akan terbantu dalam hal pengurusan KTP dan KK bagi keluarga barunya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blora melalui Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Agus Listiyono (8/2) dalam rakor data kependudukan Kemenag, Pengadilan Agama dan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil di Aula kemenag Blora mengemukakan bahwa melalui kerjasama ini nantinya akan memudahkan bagi pasangan yang telah menikah untuk mengurus KTP dan KK, sehingga perubahan statusnya segera tercatat tertib dalam database arsip kependudukan di Indonesia.

“Kami berupaya memfasilitasi pasangan yang menikah dengan penerbitan KK dan perubahan KTP yang baru serta melakukan koordinasi sinergis untuk akurasi data pernikahan” kata Agus Listiyono.

Ditemui secara terpisah Plt Kepala Kantor kementerian Agama Kabupaten Blora, Dwiyanto (9/2) membenarkan tentang adanya kesepakatan itu.

Pihaknya menyampaikan bahwa kebutuhan masyarakat akan tercatatnya administrasi kependudukan yang baik menjadi sebuah keharusan untuk memfasilitasinya dengan sinergitas berbagai pihak baik Kemenag, PA dan Disdukcapil.

“Kami sudah melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan para Kepala KUA Kecamatan yang menjadi ujung tombak pelayanan langsung kepada masyarakat dalam mensukseskan kerjasama antar dua instansi Pemerintah ini.” Kata Pak Dwi, sapaan akrab Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blora tersebut.

Hal senada disampaikan oleh Pengadilan Agama, Tantowi, SH bahwa pihaknya juga  akan berkoordinasi dengan pihak terkait baik kemenag dan Capil sehingga data pernikahan dan  semua arsip perceraian pun bisa terdata dengan baik.

Maspuin dari Kasi Bimas Islam kemenag Blora juga berupaya untuk menghimbau arsip data pernikahan di masing masing KUA melalui berbagai aplikasi seperti SIMKAH dan laporan tiap bulan serta menjaga sinergitas data dengan PA dan disdukcapil. (Parsan/Ima/bd)