081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Rakor BOS Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung

Temanggung– Dalam rangka kelancaran penyaluran, penggunaan dan pertanggungjawaban dana BOS bagi madrasah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung menyelenggarakan sosialisasi Juknis BOS 2017 bagi madrasah sesuai dengan Keputusan Direktur Pendidikan Islam Nomor 7381 tahun 2016. Kegiatan yang diselenggarakan di Kantor Sekretariat Pokjawas (13/2).

Bertindak sebagai narasumber adalah Kasubbag TU dan Kasi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kabupaten Temangung. Dalam kesempatan tersebut dijelaskan oleh Kasi Penma Yusuf Purwanto, bahwa penerima BOS madrasah Rp.22.282.200.000 yang terdiri dari Madrasah Ibtidaiyah sejumlah Rp.13.415.200.000 untuk 16.769 siswa, Madrasah Tsanawiyah sejumlah Rp.5.983.000.000 untuk 5983 siswa dan Madrasah  Aliyah sejumlah Rp.2.884.000.000 untuk 2.060 siswa.

“ini adalah akhir yang bisa dipertanggungjawabkan dan tidak akan ada siswa-siswi yang belum terdata.” Katanya.

 

Penyaluran BOS 2017 menurut Kasubbag TU H.Ahmad Sugiarto, direncanakan dua tahap, yaitu untuk periode Januari-Juni sudah dapat dicairkan mulai tanggal 7 Februari 2017 dengan syarat madrasah penerima sudah mengumpulkan persyaratan pencairan BOS seperti Laporan pertanggungjawaban penggunaan BOS triwulan empat tahun 2016, RKAM, surat perjanjian dan kuitansi penerimaan yang ditandatangani kepala madrasah. Dengan adanya sosialisasi tersebut diharapkan semua pengawas madrasah dapat melanjutkan untuk mensosialisasikan kepada semua pengelola BOS di madarasah binaan masing-masing sehingga penggunaan dana BOS dapat sesuai dengan petunjuk dan peraturan yang berlaku.

“Disamping itu  Ahmad Sugijarto, mengingatkan terkait masalah kedudukan pengawas yang posisinya berkantor di tiap-tiap kecamatan dan  absensi pengawas serta mensosialisasikan masalah Juknis BOS tahun 2017. Terkait masalah laporan bulanan pengawas, sesuai instruksi Kepala Kantor, Ahmad Sugijarto menegaskan agar para pengawas harus menyerahkan laporan bulanannya kepada Seksi Mapenda. Diharapkan nantinya seluruh pengawas bisa melaporkan kinerjanya satu bulan sekali, “ujarnya.

Beliau juga menambahkan laporan ini nantinya berhubungan langsung dengan sertifikasi pengawas sendiri dan juga pemerikasaan Inspektorat Jenderal terfokus pada penilaian kinerja pengawas dan kepala madrasah. (Humas/Af)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content