Dengan Berbasis IT, Pelayanan Penerbitan Sertifikat Halal Dipercepat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Pekalongan – Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan Cq Penyelenggara Syariah menyelenggarakan  Sosialisasi Gerakan Masyarakat Sadar Halal tahun 2017 di RM Sari Raos Kota Pekalongan, Selasa (2/5). Kegiatan sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran umat Islam khususnya masyarakat Kota Pekalongan dalam menggunakan maupun mengkonsumsi produk halal.

Dalam sambutannya, Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan Yahya menyampaikan bahwa kondisi sekarang banyak pengusaha yang penting dapat keuntungan tanpa memikirkan halal atau tidaknya sebuah produk, baik akibat proses pengolahan maupun bahan dasarnya.  

“Kami berharap selesai acara, masyarakat akan meningkat kesadarannya untuk memilih produk yang halal dan baik hingga tidak ragu lagi untuk menggunakan dan mengkonsumsi makanan, minuman, obat-obatan dari sebuah produk. Pada kesempatan ini, kepada para penyuluh dan peserta kegiatan sosialisasi gerakan masyarakat sadar halal agar dapat menjadi inisiator dan menjalin sinergitas dengan instansi maupun lembaga-lembaga terkait,” kata Yahya.

Ditambahkan Yahya bahwa adanya perkembangan IT, diharapkan proses penerbitan sertifikasi halal dari MUI akan lebih cepat dari tahun sebelumnya yang harus menunggu sampai 2 tahun.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Gara Syariah Kemenag Kota Pekalongan diikuti oleh 50 orang peserta terdiri dari Penyelenggara Syariah Kantor kemenag Kota Pekalongan, Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS, Organisasi Masyarakat, pengusaha warung makan.

Kegiatan berlangsung sehari, dengan 2 narasumber  yaitu Penyelenggara Syariah Kantor Kemenag Kota Pekalongan  HM. Thohirun dan MUI Kota Pekalongan diwakili Achmad Slamet Irfan.

Dalam sambutannya sekaligus narasumber pertama, Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan Thohirun, menyampaikan pentingnya masyarakat untuk peduli halal dan jangan menghalalkan yang haram.  Harus ada sinergitas Kemenag, MUI, dan pelaku ekonomi. Kemudian dilanjutkan dengan pemberian materi tentang Pelayanan Pembimbingan Pengajuan Sertifikasi Halal Usaha Kecil Menengah Berbasis IT.

Thohirun menyampaikan bahwa pelayanan pembimbingan pengajuan Sertifikasi Halal Usaha Kecil Menengah berbasis IT  baru pertama kali diluncurkan bagi pengusaha kecil menengah makanan dan minuman maupun lainnya, yang sebelumnya masih dilakukan secara manual. Dengan berbasis IT yang berkeinginan mengajukan sertifikat halal dilayani dengan cepat, mudah dengan meng-input data, kemudian diajukan ke MUI Provinsi Jawa Tengah.

Narasumber kedua dari MUI Kota Pekalongan Slamet Irfan, menyinggung perlunya masyarakat mendapatkan pelatihan maupun pendidikan dalam penyembelihan hewan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang ada di Kota Pekalongan. Masyarakat perlu mendapat jaminan kehalalan dengan mengetahui bagaimana proses dan cara penyembelihan hewan tersebut, apakah sudah memenuhi syarat.

Pada kesempatan tersebut, penyuluh agama islam Kantor Kemenag Kota Pekalongan Sri Setiyowati yang pernah mengikuti kegiatan serupa di Semarang, mengatakan pernah ada yang mendapat sertifikat halal dari Kemenag bukan MUI, padahal yang berhak mengeluarkan MUI Jateng di Semarang, Kemenag hanya memberi rekomendasi.                       

“Apabila dicantumkan label halal dari Kemenag, bisa kena sanksi administrasi dan harus mencopot label tersebut, karena yang berhak menandatangani  sertifikat halal adalah Ketua MUI Jateng,  jadi jika bertandatangan Kepala Kemenag berarti sertifikatnya palsu,” katanya disela kegiatan.(ms/rf).