Karanganyar – Setidaknya ada empat program yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama bersama Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) serta Pemkab Karanganyar dalam membina calon pengantin dan keluarga di Kabupaten Karanganyar. Kursus Calon Pengantin, Kursus Pra Nikah, Bimbingan Perkawinan dan Keterlibatan Kemenag dalam pembinaan perkawinan PNS di lingkungan Pemkab Karanganyar.
Demikian disampaikan oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, H. Musta’in Ahmad saat menyambut sekitar 40 Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta, (28/11). Kunjungan Mahasiswa IAIN jurusan Bimbingan Konseling Islam ini dalam rangka observasi konseling keluarga ke BP4 Kabupaten Karanganyar.
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang aula kantor Kemenag Karanganyar ini dihadiri oleh Ketua BP4 Karanganyar H. Fachrudin, Kasi Bimas Islam H. Museri, Dosen Pembimbing mata kuliah Konseling Keluarga Wiyono, serta staf Bimas Islam, Ruslan, Saryanti, Nuryadi, dan Tim Humas.
Dalam sambutannya, Kepala Kemenag juga mengajak Mahasiswa IAIN untuk memberikan sumbangsing berupa saran dan usul kepada BP4 terkait dengan pelestarian perkawinan di Kabupaten Karanganyar. Walaupun di Kabupaten Karanganyar jumlah perceraiannya lebih sedikit dibanding daerah lainnya, namun nyatanya setiap tahun ada sekitar 10% pasangan suami istri yang mengakhiri hubungan pernikahannya.
“Di Kabupaten Karanganyar sedikitnya ada 6000 pasangan atau 12.000 laki-laki dan perempuan yang melangsungkan pernikahan setiap tahunnya. Dari jumlah itu, 10% diantaranya memutuskan untuk bercerai. Hal ini tentunya bukan jumlah yang sedikit dan saya tugaskan kalian untuk mencari tahu penyebabnya, kemudian berikan saran kepada BP4 di Kabupaten Karanganyar”, terang Musta’in.
Selain menjelaskan tentang pernikahan, Kepala Kemenag juga memberitahukan tentang prestasi-prestasi Kabupaten Karanganyar dalam bidang keagamaan, diantaranya adalah penghargaan yang diberikan oleh Menteri Agama kepada Kabupaten Karanganyar terkait daerah yang memilkiki tingkat kesadaran Kerukunan Umat Beragama Tinggi dan perolehan zakat Baznas terbesar se Indonesia.
Sementara itu, Ketua BP4 Kabupaten Karanganyar, H. Fachrudin membawakan materi tentang telaah tugas pokok dan fungsi BP4 dalam upaya mengefektifkan kegiatan konseling, edukasi, mediasi dan advokasi perkawinan. Dalam pemaparannya, Fachrudin yang pernah menjabat Kepala Kemenag Surakarta menjelaskan tentang peran BP4 dalam menciptakan keluarga sakinah.
BP4 merupakan Organisasi perkumpulan yang bersifat sosial keagamaan sebagai mitra Kementerian Agama dan instansi terkait lain dalam upaya meningkatkan kualitas perkawinan umat Islam di Indonesia. BP4 berdiri secara resmi pada tanggal 3 Januari 1961 di Jakarta, Indonesia berdasarkan SK Menteri Agama RI No.85 tahun 1961. Banyak fungsi dan peran BP4 dalam penasihatan, pembinaan dan pelestarian perkawinan, namun hingga saat ini belum ada anggaran yang secara khusus diberikan untuk kegiatan BP4. (ida-hd/Wul)