Tegal- Jumlah Tanah Wakaf yang tersertifikasi hingga awal tahun 2018 masih minim dan harus terus diperjuangkan, karena hal tersebut sangat berpengaruh terhadap management plan (rencana pengeloaan) tanah tersebut kedepan, seperti yang dikatakan Kepala Kantor Kemenag Kota Tegal melalui Kasi Penyelenggara Syari’ah, Hadi Mulyono pada saat acara penyerahan sertifikat tanah wakaf, Selasa (09/01) di KUA Kec. Margadana dan KUA Kec. Tegal Selatan.
Hadi menjelaskan saat ini apapun proses pembangunannya, baik pengurusan tanah wakaf, pendirian madrasah, masjid atau apapun itu, jika dibangun menggunakan uang negara maka syaratnya lahan tersebut harus bersertifikat.
Sayangnya jumlah tanah wakaf yang bersertifikasi hingga januari tahun 2018 belum maksimal, hal ini sangat menghambat pada pengeloaanya, “jelas Hadi.
Kami memiliki komitmen yang tinggi untuk memanfaatkan tanah wakaf, jika tanah tersebut sudah memiliki sertifikat, “tegas Hadi Mulyono.
Sementara itu, salah satu staf penyelenggara syari’ah, Nurokman pada saat penyerahan sertifikat tanah wakaf mengatakan, jumlah tanah wakaf hingga bulan Januari 2018 berjumlah 362.098 m2 di 69 lokasi se Kota Tegal, jumlah tersebut belum termasuk sertifikat dalam proses.
Dari jumlah tanah wakaf yang bersertifikasi sudah termasuk tanah wakaf yang baru diserahkan yaitu atas nama Risyadi yang diperuntukan masjid Al Barokah seluas 69 m2 dengan no STW 00016 dan atas nama Wage Widodo untuk Mushola Al Istihad seluas 270 m2, “terang Nurokman.
Sertifikasi tanah wakaf atas nama Risyadi diberikan langsung kepada Kepala KUA Tegal Selatan melalui penghulunya, Yazid Mutaqin sedangkan sertifikat tanah atas nama wakif Wage Widodo diterima langsung oleh Kepala KUA Kec. Margadana, Teguh Basuki.
Sebelumnya, lanjut Nurokman pada acara upacara HAB ke 72 pada Rabu 3 Januari 2018 lalu, dihalaman kantor juga dilakukan secara simbolis penyerahan sertifikat tanah wakaf atas nama wakif Taronah dan Kalil yang masing-masing diperuntukan pada kegiatan dakwah muhammadiyah dengan Nadzir H. Nasori, mewakili Perserikatan Muhammadiyah, “imbuh Nurokman.
Sertifikat tanah yang diserahkan baik kepada nadzir langsung maupun kepada kepala KUA, dimaksud untuk memperjelas status lahan, seperti status lahan untuk rumah ibadah, pemakaman, madrasah dan lain-lain.
Dengan memiliki status yang jelas, misalkan sertifikat tanah wakaf atas nama Risyadi yang penggunaanya untuk Masjid Al Barokah Kel. Bandung, ternyata menambah kekhusuan para jama’ah dan juga ta’mir masjid lebih mantap dalam beribadah, “pungkas Nurokman.(IM)