Tegal – Kantor Kementerian Agama Kota Tegal melalui Penyelenggara Syariah pasca memperingati Hari Amal Bhakti (HAB) Kemenag RI ke 72, bekerjasama dengan Tim Verifikasi Produk Halal dari Majelis Ulama Indonesia, Dinas Kesehatan, Perindag dan Dinas Kelaulatan Kota Tegal menggelar gerakan masyarakat sadar halal.
Langkah ini sebagai bentuk pembinaan, penyuluhan dan penerangan kepada masyarakat tentang makanan dan minuman yang halal menurut syariat Islam. Acara digelar pada hari Rabu (10/01) di lima lokasi wilayah Kota Tegal.
Hadi Mulyono mengungkapkan, “kegiatan rutin ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengkonsumsi produk-produk halal, “harapnya.
Adapun kelima lokasi tersebut adalah usaha makanan Kue Pia Ny. Liao, Bahari Food, PT. Air Minum Guciku, Mie Mie dan Brawnies serta RM Java Minang, semua lokasi tersebut berada di wilayah bagian barat dan selatan Kota Tegal. Saat dilakukan penyurveian kelima lokasi tersebut dua merupakan perpanjangan sertifikat dan tiga lokasi merupakan pengurusan sertifikat baru.
Perjalanan kelima lokasi dipimpin langsung oleh Hadi Mulyono, selaku Ketua Tim dari Kemenag Kota Tegal, beserta rombongan langsung menuju lokasi yang pertama yaitu usaha makanan Kue Pia Ny. Liao.
Menurut keterangan saat penyurveian pertama, bagi perusahaan yang melakukan perpanjangan sertifikat jika tak ada perubahan produk maupun campuran lain seperti pada usaha makanan Kue Pia Ny. Liao, maka akan langsung di proses sertifikasi produk halalnya.
Namun jika terjadi perubahan terutama pada produk pengganti, seperti yang dialami Bahari Food yang merupakan lokasi kedua dalam penyurveian, walaupun pengurusan perpanjangan sertifikat, namun pada kenyataanya bahan utama dalam produksi yang biasanya dari ikan asli sekarang diganti hanya dengan rasa ikan (perasa makanan), maka prosesnya sama seperti pengurusan sertifikat baru, yaitu harus melalui penelitian laborat, “jelas Hadi
Saat selesai melakukan verifikasi dari Bahari Food, tim produk halal langsung menuju lokasi yang ketiga yaitu PT. Air Minum Guciku yang beralamat di Kelurahan Tunon Tegal, kemudian Mie Mie dan Brawnies serta lokasi terakhir RM. Java Minang, ketiganya merupakan perusahan yang mengajukan sertifikat baru.
Sedangkan sertifikat label halal akan diberikan pada salah satu perusahaan maupun perorangan yang memproduksi makanan/minuman harus melalui proses dan tahapan-tahapan sesuai ketentuan yang berlaku dengan persetujuan dari dinas terkait yang terdiri dari Majelis Ulama Indonesia, Dinas Kesehatan, Perindag dan Dinas Kelautan yang merupakan satu tim yang diberi nama Tim Verifikasi Produk Halal, “terang Hadi.
Di akhir acara, Hadi Mulyono mengatakan, dalam penyurveian kali ini ada beberapa perusahan yang siap mengikuti perubahan keadaan, yaitu siap melakukan jual beli on line baik melakukan kerjasama melalui aplikasi maupun siap antar sendiri lewat on line, “pungkas Hadi.(IM/rf)