Cilacap – Mulai hari ini Selasa (20/3) sebanyak 101 calon jamaah haji (cjh) Kabupaten Cilacap mulai pembuatan paspor. Terdapat hal yang berbeda pada tahun ini, Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap melayani cjh di halaman belakang. Mereka disediakan tempat berupa tratag.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap melalui Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Khumsiatiningsing mengatakan bahwa, kebijakan teknis pembuatan paspor merupakan wewenang pihak Imigrasi. Sehingga dia berharap walaupun tempatnya di luar ruangan pelayanan publik, proses pemasporan tetap berjalan lancar.
“Kami dari Kementerian Agama hanya mengikuti kebijakan Imigrasi. Kemungkinan karena keterbatasan sarana dan prasarana serta untuk memudahkan, sehingga pelayanan dilakukan di halaman belakang. Hal ini memang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Yang jelas untuk melayani jamaah haji, Kementerian Agama berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitasnya. Karena layanan oleh instansi lain, maka cjh dimohon untuk tetap bersikap lemah lembut dilayani di tempat yang berbeda,”Katanya.
Dijelaskan, kuota cjh Kabupaten Cilacap tahun ini sebesar 883 jamaah. Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap hanya mampu memproses paspor rata-rata 100 jamaah per hari. Sehingga proses pemasporan akan berlangsung selama delapan hari. Yakni mulai 20-29 Maret 2018 dikurangi hari libur Sabtu dan Minggu.
Untuk antisipasi keamanan, dia mengimbau cjh agar waspada terhadap tindak penipuan. Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, ada saja kejadian oknum yang mengatasnamakan Kementerian Agama. Dengan dalih bisa memberikan kemudahan atau lainnya, ujung-ujungnya meminta imbalan kepada cjh, padahal mereka bukanlah aparatur Kemenag. Untuk itu dia meminta bila ada kejadian tersebut agar segera menghubungi Kemenag melalui nomor layanan jamaah haji.(On/bd)