Cilacap – Masih banyaknya tanah wakaf yang belum bersertifikat salah satunya disebabkan oleh biaya yang tidak sedikit dan pengurusan dokumen yang juga tidak sederhana. Hal ini mengakibatkan banyak nazhir yang hingga kini masih belum mampu menyelesaikan tugas yang satu ini. Karenanya, program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) harus betul-betul dapat dioptimalkan untuk percepatan sertifikasi tanah wakaf. Hal ini dikatakan Kakankemenag Kab Cilacap melalui Penyelenggara Syariah, Thoha.
Untuk menyukseskan proses percepatan sertifikasi tanah wakaf, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap telah melakukan langkah dengan mengoptimalkan para nazhir wakaf. Sebagai bagian dari solusi teknis, Kankemenag juga sebelumnya telah berkoordinasi dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cilacap.
Menurutnya, kunci sukses sertifikasi tanah wakaf berada di tangan nazhir. Sehingga tugas dan fungsi mereka harus betul-betul dioptimalkan. Dalam hal ini Kemenag harus pandai-pandai mengaktifkan nazhir-nazhir yang masih pasif. Dorongan, bimbingan dan pengarahan diberikan agar mereka proaktif berkoordinasi dengan BPN.
Berdasarkan pengalamannya diungkapkan, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan pensertifikatan tanah wakaf terhambat. Diantaranya surat-surat belum lengkap seperti belum adanya leter C. Kemudian tanah wakaf yang masih dalam sengketa. Hal tersebut selain memerlukan kerja keras dan ketelitian juga kearifan terutama pada penyelesaian sengketa.
“Kalau seluruh dokumen lengkap minimal punya leter C dan tidak dalam sengketa, maka prosesnya akan mudah. Namun nazhir yang belum punya kelengkapan surat, mereka harus mau berjibaku dan ini memerlukan dorongan dan pencerahan agar mereka termotivasi. Terlebih tanah wakaf yang dalam sengketa, maka penyelesaiannya memerlukan waktu, dan biasanya tidak sebentar. Karena ini biasanya terkait masalah klasik sehingga memerlukan teknis khusus dan kearifan,”Katanya.
Menurut Thoha, langkah yang ditempuhnya berdasarkan arahan dari atas yang sejalan dengan arahan kebijakan Presiden Joko Widodo saat penyerahan sertifikat hak atas tanah wakaf di Sumatera Barat pada 9 Februari 2018. Saat itu, Presiden meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk segera menyelesaikan penerbitan sertifikat tanah wakaf atas masjid, mushalla, dan surau di seluruh Indonesia. Dua hari sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN telah menerbitkan Instruksi Menteri Nomor 1/INS/II/2018 tanggal 6 Februari 2018 tentang Percepatan Pensertifikatan Tanah Tempat Peribadatan Di Seluruh Indonesia.
Kebijakan Presiden ini dikatakannya sangat sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Menteri Agama dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN tentang Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf tiga tahun lalu. Sehingga pihaknya sebagai pelaksana teknis harus menggunakan metode tersendiri di lapangan untuk memotifasi nazhir. Endingnya nazhir proaktif dan proses pensertifikatan tanah wakaf dapat berjalan lancar.(On/BD)