Karanganyar – Pelayanan prima diterapkan oleh Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar dalam pengukuran arah kiblat masjid. Hal ini ditegaskan oleh Penyelenggara Syariah, H. Yusuf Iksanu Irham selepas melakukan pengukuran arah kiblat pada dua masjid di Kecamatan Tawangmangu, Kamis (05/04).
“Pada hari Selasa, Kasi Pelayanan Desa Gondosuli yang dulu disebut Modin datang ke kantor untuk mengajukan permohonan ukur arah kiblat di dua masjid, Makhlid Al Mahlifi dan Al Hidayah. Setelah melihat jadwal, kita putuskan melakukan ukur arah kiblat pada hari Kamis, (05/04) karena pada hari Rabu sudah banyak agenda lain,” ucap Yusuf.
Gara Syariah juga mengatakan bahwa pihaknya menerapkan pelayanan prima kepada masyarakat yang mengajukan permohonan ukur arah kiblat, dimana pelayanan dilakukan secepat mungkin dan gratis tanpa biaya apapun.
“Kita berkomitmen memberikan pelayanan prima pada masyarakat, layanan yang cepat, tepat dan gratis," tegasnya.
Dua masjid yang diukur berada di Desa Gondosuli Kecamatan Tawangmangu. Adapun rincian setelah dilakukan pengukuran arah kiblat adalah sebagai berikut :
- Masjid AL HIDAYAH, Alamat Tawang, Dk. Gondosuli Kidul, Ds. Gondosuli. Kec. Tawangmangu. Berada di Lintang Utara : 7⁰ 40’06,88” ( S ), Bujur Timur : 111’09’52,25” ( E ), Utara Sejati : 300.25.03, Arah Kiblat : 294.29.19.
- Masjid MAKHLID AL MAHLIFI, Alamat Tegalrejo. Dk. Banaran, Ds. Gondosuli, Kec. Tawangmangu. Berada di Lintang Utara : 7⁰ 39’49,66” ( S ), Bujur Timur : 111’09’42,15” ( E ), Utara Sejati : 289.49.05, Arah Kiblat : 194.29.31.
Lebih lanjut Penyelenggara Syariah mengumumkan kepada masyarakat bahwa permohonan ukur arah kiblat masjid di Kemenag sangat mudah dan tidak dipungut biaya (gratis).
“Cukup membuat surat yang ditujukan kepada Kepala Kemenag Karanganyar dan kami akan segera menindaklanjutinya dengan cepat dan gratis”, tegasnya. (ida-hd/wul)