081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Banyak TKI Bercerai Dan Menikah Lagi Dengan WNA Di Cilacap

Cilacap – Salah satu penyebab masih tingginya angka perceraian di Kabupaten Cilacap adalah faktor ekonomi. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menyebabkan efek globalisasi telah banyak mempengaruhi pola pikir bangsa Indonesia. Salah satu hal yang paling terasa adalah gaya hidup sehari-hari. Karena perbedaan kurs mata uang yang tinggi menyebabkan membludaknya eksodus tenaga kerja ke luar negeri.

Dengan bekerja di luar negeri bertahun-tahun, maka secara otomatis akan menimbulkan efek psikis dan psikologi yang tinggi. Salah satunya adalah pemenuhan kebutuhan biologis akibat kesepian. Akibatnya, baik laki-laki ataupun perempuan yang ditinggal sangat rentan terhadap godaan. Terlebih jika didukung oleh kesempatan yang datang sehingga timbul niat yang kuat. Akhirnya terjadilah tindakan perselingkuhan yang berakibat pada perceraian.

Hal tersebut dikemukakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap melalui Kasi Bimas Islam, Aziz Muslim, Kamis (19/4) di Ruang Kerjanya.

Dikatakan lebih lanjut bahwa, di samping pecerceraian, juga sebaliknya terdapat peristiwa nikah setelah perceraian. Pernikahan yang terjadi banyak yang diakibatkan dari perceraian karena menjadi TKI. Salah satunya dalah banyak TKW (tenaga kerja wanita) yang memilih menikah dengan warga negara asing.

“Selain peristiwa perceraian juga terdapat peristiwa pernikahan akibat kerja di luar negeri. Sebagai contohnya adalah tidak sedikit yang menikah lagi dengan sesama TKI dan bahkan menikah dengan warga asing, seperti dari Taiwan, Malaysia, Bunei dan lainnya. Hal ini berdasarkan data permintaan persyaratan menikah dengan WNA. Salah satunya adalah dengan memeluk agama Islam bagi yang akan menikah dengan perempuan muslimah,”katanya.

Dikatakan lebih lanjut bahwa, salah satu syarat menikah bagi WNA non muslim adalah dengan menyerahkan sertifikat keterangan masuk Islam. Sertifikat tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian kepada calon mempelai. Sebelum memberikan sertifikat, maka terdapat bimbingan dan penasehatan serta pengarahan terhadap hak dan kewajiban sebagai muslim. Sehingga masuk Islam tidak sekedar karena hendak menikah, tetapi sungguh-sungguh melaksanakan syariat Islam seterusnya. Sehingga dari perkawinan tersebut dapat terwujud keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah, pungkasnya. (On/bd)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Terkait

𝗦𝗲𝗻𝗮𝗺 𝗦𝗲𝗵𝗮𝘁, 𝗘𝘅𝗽𝗼 𝗨𝗠𝗞𝗠 𝗛𝗮𝗹𝗮𝗹, 𝗣𝗶𝗷𝗮𝘁 𝗚𝗿𝗮𝘁𝗶𝘀, 𝗦𝗲𝗿𝘃𝗶𝗰𝗲 𝗚𝗿𝗮𝘁𝗶𝘀, 𝗗𝗼𝗻𝗼𝗿 𝗗𝗮𝗿𝗮𝗵 𝗗𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗹𝗮𝘆𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗦𝗲𝗿𝘁𝗶𝗳𝗶𝗸𝗮𝘀𝗶 𝗣𝗿𝗼𝗱𝘂𝗸 𝗛𝗮𝗹𝗮𝗹 𝗚𝗿𝗮𝘁𝗶𝘀 𝗠𝗲𝗿𝗶𝗮𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗴𝗶𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗗𝗮𝗹𝗮𝗺 𝗥𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮 𝗠𝗲𝗺𝗽𝗲𝗿𝗶𝗻𝗴𝗮𝘁𝗶 𝗛𝗔𝗕 𝗞𝗲𝗺𝗲𝗻𝗮𝗴 𝗸𝗲-𝟳𝟳

𝗣𝗷 𝗕𝘂𝗽𝗮𝘁𝗶 𝗖𝗶𝗹𝗮𝗰𝗮𝗽 𝗔𝗽𝗿𝗲𝘀𝗶𝗮𝘀𝗶 𝗞𝗮𝗻𝗸𝗲𝗺𝗲𝗻𝗮𝗴 𝗖𝗶𝗹𝗮𝗰𝗮𝗽 𝗦𝗲𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶 𝗦𝗮𝘁𝗸𝗲𝗿 𝗧𝗲𝗿𝗯𝗮𝗶𝗸 𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗺𝗮 𝗣𝗲𝗻𝘆𝗮𝗺𝗽𝗮𝗶𝗮𝗻 𝗟𝗮𝗽𝗼𝗿𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗿𝘁𝗮𝗻𝗴𝗴𝘂𝗻𝗴𝗷𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻 𝗕𝗲𝗻𝗱𝗮𝗵𝗮𝗿𝗮 𝗧𝗿𝗶𝘄𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗜𝗜𝗜 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝟮𝟬𝟮𝟮

Skip to content