Kebumen-Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kebumen meresmikan sekaligus launching Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mempermudah akses layanan publik.., Kemenag memberi slogan unik pada pelayanan “CANTIK” yang merupakan singkatan dari, Cepat, Akurat, Nyaman, Tertib, Ikhlas dan Kredibel.
Peresmian PTSP dilaksanakan oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Farhani , Kamis (26/4/2018). PTSP sendiri disiapkan sebagai ruang publik untuk mengurus pengajuan perizinan, informasi bantuan dan beasiswa. Hal ini juga termasuk layanan aduan masyarakat.
Layanan Kemenag Kebumen saat ini mengedepankan efektifitas yakni cepat akurat dilaksanakan cepat dan benar, persyaratan dan pengurusannya simple, tidak berbelit-belit. Adanya PTSP diharapkan masyarakat akan mendapatkan kenyamanan dan tidak dipungut biaya apapun. Itu lantaran bekerja dilaksanakan dengan ikhlas dan amanah.
Dalam laporannya, Kepala Kantor Kemenag Kebumen Imam Tobroni menyampaikan, dalam PTSP, kepuasan masyarakat sebagai pengguna jasa pada Kemenag selalu dijadikan tujuan. Hal ini sebagaimana tercermin dalam alur PTSP dimana setiap selesai diberikan layanan selalu disodori kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). “Dengan demikian sehingga kualitas layanan akan selalu terkontrol dari waktu ke waktu,” tuturnya.
Keberadaan PTSP menjadi angin segar bagi standar kerja dan kinerja Kemenag Kebumen. PTSP membuat sistem kerja lebih rapi dan terukur. Semua aktivitas proses layanan juga tercatat.
Pada kesempatan tersebut Imam Tobroni juga menyampaikan bahwa Kankemenag Kebumen telah ditetapkan menjadi salah satu sasaran penilaian Zona Integritas. Ini telah dilakukan beberapa waktu lalu oleh Inspektorat Jenderal Kemenag RI, yang kini tengah menunggu kehadiran Tim Penilai dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. “Ini karena menurut informasi Kankemenag Kabupaten Kebumen menempati 10 besar peringkat 4,” jelasnya.
Selain itu , Farhani juga menyampaikan adanya PTSP diharapkan pelayanan publik dapat terlaksana dengan lancar, tepat dan murah. Jika memang tidak ada biaya yang telah ditetapka oleh pemerintah maka layanan harus diberikan secara gratis. “Kalau memang gratis tulis gratis, sehingga tidak ada biaya yang dikeluarkan,” ucapnya.(pt/rf)