Semarang (PHU) – Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pada pasal 1 angka 16 tercantum mengenai paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Warga Negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antar negara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Fungsi paspor untuk melakukan perjalanan antar negara, identitas diri dan bentuk perlindungan hukum. Hal ini dijelaskan Kepala Divisi Keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Ramli, di Hotel Candi Indah Semarang, Kamis (31/05).
“Keimigrasian adalah hal ihwal terkait lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga kedaulatan negara,” terang Ramli.
Pengalamannya dahulu saat menjabat sebagai Kepala Bidang Imigrasi KDEI (Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia) Taipei, diceritakan secara gamblang didepan 40 orang peserta Rapat Koordinasi Penyelesaian Dokumen Haji dan Pemvisaan. Dijelaskan juga bagaimana ketika Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Taipei mengurus dokumen paspor disana.
Terkait dengan perkembangan penerbitan paspor di Jawa Tengah, Ramli menerangkan bahwa sebagian besar paspor yang ditangani oleh Kantor Imigrasi di wilayah kerja Provinsi Jawa Tengah sudah selesai diterbitkan, tinggal beberapa yang bermasalah terkait dokumennya.
Adapun rincian paspor yang sudah diterbitkan oleh pihak Kantor Imigrasi sebagai berikut untuk Kantor Imigrasi Semarang sebanyak 5.438 paspor, Kantor Imigrasi Surakarta sebanyak 3.862 paspor, Kantor Imigrasi Cilacap target 3.343 paspor baru diterbitkan 3.294 paspor (46 berkas permohonan paspor dengan status permohonan paspor CRM, 3 permohonan paspor ditolak sistem karena tidak melampirkan paspor lamanya).
Sedangkan Kantor Imigrasi Pati sudah menerbitkan 4.962 paspor, Kantor Imigrasi Pemalang sebanyak 4.735 paspor dan Kantor Imigrasi Wonosobo 4.197 paspor telah diterbitkan.
“Sebanyak 26.488 paspor sudah jadi, sisa 49 ini yang masih belum diproses. Dari total kuota jemaah haji tahun ini, calon jemaah yang sudah memiliki paspor dan tidak mengajukan permohonan paspor baru sebanyak 3.718 orang,” ungkapnya.
Pria kelahiran tahun 1960 ini berharap kedepannya apabila jemaah haji akan mengajukan permohonan paspor agar dapat memberikan keterangan yang sebenar-benarnya untuk memudahkan pihak Kantor Imigrasi terkait teknis proses paspor. Dalam menyelesaikan dokumen permohonan paspor jemaah haji sangat pelik, dikarenakan banyaknya jemaah haji yang lanjut usia dan dokumen yang dilampirkan berbeda-beda antara berkas dokumen lainnya dari jemaah haji sedangkan persyaratan paspor harus menunjukkan identitas yang jelas.
Dalam rangka percepatan penerbitan dokumen permohonan paspor Ramli juga berpesan agar dapat melibatkan beberapa dinas terkait selain Kementerian Agama, Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Bank, dan Pengadilan Negeri setempat. (djs/gt).