Temanggung – Kepala Subbag TU Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Yusuf Purwanto mengatakan bahwa mutasi pegawai atau guru yang dilakukan oleh Kementerian Agama Kabupaten Temanggung merupakan bentuk amanah dan penyegaran bagi organisasi. Dia memaparkan bahwa dalam proses mutasi tersebut sudah menyesuaikan dengan kebutuhan, dan tidak ada peraturan pemerintah yang dilanggar.
“Penyerahan SK mutasi yang sudah sesuai dengan prosedur, karena beberapa kali kita sudah melakukan konsultasi dan koordiansi dengan Baperjakat,” kata Yusuf Purwanto, usai penyerahan SK mutasi kepada guru-guru di lingkungan Kementerian Agama, Jum’at (13/7) di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung.
“Dengan adanya mutasi guru-guru, hendaknya kinerjanya meningkat, karena mutasi ini adalah amanah serta dalam rangka penyegaran untuk meningkatkan kinerja. Karena itu, jagalah amanah dan jalankan dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.
Ia berharap kepada guru yang baru menerima SK mutasi mampu meningkatkan profesionalisme, adanya kesungguhan dan optimisme, mampu membuktikan bahwa mereka merupakan pilihan terbaik.
“Rotasi di lingkungan guru merupakan tuntutan kebutuhan organisasi untuk meningkatkan dinamika operasional, manajerial khususnya dalam menghadapi tantangan tugas ke depan yang semakin berat dan kompleks,” menurutnya.
Mutasi juga dimaksudkan untuk menjaga eksistensi organisasi dan terselenggaranya pembinaan personel dengan memberikan kesempatan seluasÂ-luasnya bagi guru untuk mengembangkan karier melalui jenjang penugasan yang beragam. Disamping itu, mutasi harus juga diterjemahkan sebagai bentuk penyegaran yang menuntut komitmen dan tanggung jawab yang bersangkutan untuk dapat melakukan tugas, peran dan fungsi yang diamanahkan guna meningkatkan kinerja.
“Hal ini perlu saya sampaikan, agar dapat kita pahami bersama bahwa proses mutasi merupakan upaya memelihara keselarasan dan kesinambungan dalam pengelolaan dinamika kinerja organisasi di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Temanggung,” pungkasnya. (sr/sua).