Pemalang – Sebagai wujud perhatian pemerintah kepada lembaga pendidikan keagamaan Islam, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang telah menyalurkan seluruh bantuan bagi lembaga tersebut. Hal tersebut sebagaimana dijabarkan oleh Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Amiroh dalam kegiatan rapat koordinasi BOS, PIP, dan BOP di Pondok Pesantren Al-Ashri Desa Tegalmlati Kecamatan Petarukan, Rabu (17/10).
“Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang telah menyalurkan bantuan, baik BOS maupun BOP kepada lembaga pendidikan keagamaan Islam di Kabupaten Pemalang. Sehingga untuk program bantuan tahun anggaran 2018 seluruhnya telah dilaksanakan,” kata Amiroh.
Kegiatan diikuti oleh Ketua FKPP Kabupaten Pemalang, kyai pondok pesantren dan sekretaris pendidikan kesetaraan, pengurus madrasah diniyah, pengurus TPQ, Pengawas Madrasah, Penyuluh Agama Islam PNS di Kabupaten Pemalang, dan Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Pemalang dan Petarukan.
BOS tahap II bagi pondok pesantren penyelenggara pendidikan kesetaraan tingkat wustha telah disalurkan pada tanggal 2 Oktober 2018. Sedangkan untuk BOP bagi pondok pesantren, madrasah diniyah, dan TPQ telah disalurkan pada tanggal 10 Oktober 2018. Bantuan disalurkan secara langsung ke rekening lembaga.
“Dana BOS baik tahap I dan tahap II seluruhnya telah kami salurkan untuk 11 pondok pesantren salafiyah penyelenggara pendidikan kesetaraan. Realisasi BOS tahap I sebesar Rp288 juta dan untuk tahap II sebesar Rp298,5 juta, sehingga total dana BOS yang telah disalurkan sebesar Rp586,5 juta,” papar Amiroh.
“Dan untuk BOP, kami telah menyalurkan sebesar Rp140 juta untuk tujuh lembaga pendidikan keagamaan Islam di Kabupaten Pemalang yang terdiri dari tiga pondok pesantren, dua madrasah diniyah, dan dua TPQ. Masing-masing lembaga menerima bantuan Rp20 juta dan telah kami salurkan secara langsung melalui rekening lembaga,” lanjutnya.
Menanggapi laporan dari Amiroh, Kepala Kankemenag, Taufik Rahman meminta lembaga penerima bantuan agar bisa menggunakan bantuan sesuai ketentuan.
“Dana bantuan yang diberikan pemerintah tidak bisa dipakai seenaknya, semua ada ketentuannya. Silakan gunakan bantuan dengan sebaik-baiknya, tepat guna, tepat waktu, sesuai ketentuan. Penggunaannya juga harus bisa dipertanggungjawabkan, akuntabel, dan dilaporkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang,” pesannya.
Selesai memberikan sambutan, Taufik menyerahkan SK dan piagam izin operasional pendidikan kesetaraan beserta tiga mushaf Al-Qur'an kepada 11 kyai atau perwakilan pondok pesantren penyelenggara pendidikan kesetaraan. Taufik juga menyerahkan kepada perwakilan pondok pesantren, madrasah diniyah, dan TPQ penerima BOP. (fi/rf)