Grobogan – Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Untuk mewujudkan ZI WBK WBBM Kantor Kementerian Agama Kab.Grobogan menyelenggarakan rapat koordinasi Tim Zona Integritas yang dilaksanakan di Aula Kemenag Kab. Grobogan, Rabu (14/11).
Kepala Subbagian Tata Usaha Ali Ichwan sekaligus Ketua Tim ZI mengatakan, Rapat Koordinasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Koriupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian Lembaga dan Pemerintahan Daerah.
“Alhamdulillah rakor ini dihadiri 26 pegawai yang masuk tim ZI. Dan pelaksanaan ZI WBK WBBM di Kemenag Kab.Grobogan sudah mulai pada tahun 2017, namun penilaiannya secara mandiri dan belum ada pendampingan dari Inspketorat Jendral (Irjen) atau BPK. Dan di tahun 2017 kemarin penilaian ZI mendapatkan nilai 57, sehingga dihari ini diluar jam kantor diadakan rapat koordinasi untuk membahas dalam meningkatkan penilaian ZI menuju WBK WBBM,” kata Ali.
Kepala Kemenag Kab. Grobogan Hidayat Maskur dalam arahannya menyampaikan, pembentukan tim zona integritas sebagai langkah untuk mewujudkan WBK/ WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Dan pembangunan Zona Integritas tidaklah mudah diberikan kepada setiap instansi di Kementerian Agama Kabupaten/ Kota, akan tetapi penetapannya semuanya melalui prosedur yang benar yaitu mereka menerjunkan tim pemantau Zona Integritas Pusat yang melakukan survey lapangan terlebih dahulu, Hasil rapat ini akan dijadikan upaya pembentukan tim yang anggotanya terdiri dari seluruh PNS.
“Penilaian ZI di Kemenag Kab.Grobogan masih rendah ditahun 2017 dengan mendapat nilai 57 dibawah standart penilaian nasional WTP 74. Kita berharap Kankemenag Grobogan dapat mencapai sasaran ZI, ini sesuai Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani dilingkungan Instansi Pemerintah,” harap Hidayat.
Zona Integritas terbentuk ada 2 indikator, indikator proses dan indikator hasil. Untuk indikator proses dari Menpan RB yang terdiri dari 20 item dan indikator hasil dari Kemenag sendiri yang terdiri dari 8 item, sehingga semua indikator baik dari Menpan maupun Kemenag harus terpenuhi semua.
“Untuk item penilaian yang masih rendah ditahun 2017, diharapkan agar bisa ditingkatkan. Karena Penilaian Mandiri Pelaksanaan Zona Integritas (PMPZI) merupakan bagian dari program Reformasi Birokrasi yang menjadi agenda Nasional, oleh karenanya, Kemenag sangat serius untuk menggalakkan kegiatan ini ke Unit organisasi di lingkungan Kemenag. Agar dapat di pastikan seluruh Kemenag menuju WBK dan WBBM,” imbuhnya. (bd/gt)