Banjarnegara – Indeks kepuasan pelayanan haji yang di kelola Kementerian Agama RI yang berada pada hasil memuaskan, tentunya menjadikan amanah tersebut diusahakan minimal tetap terjaga tingkat kepuasannya. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara, H. Masdiro, saat Sosialisasi Persiapan Haji 2019.
Kegiatan yang diadakan di Aula Kantor, Selasa ini (22/01), mengundang Kepala KUA Kecamatan dan Perwakilan Calon Jemaah Haji Kecamatan sesuai dengan porsinya. Sesi paparan kebijakan Kementerian Agama RI terkait ibadah haji, kepala kantor menyampaikan poin-poin dalam UU Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
“Terdapat kewajiban pemerintah dalam pembinaan, pelaksanaan dan perlindungan kepada jemaah haji. Penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab pemerintah,” terang Masdiro.
Kementerian Agama RI sebagai penyelenggaran yang bersifat non profit, senantiasa berusaha memegang prinsip-prinsip seperti mengedepankan kepentingan jemaah, memberikan rasa keadilan, memberikan kepastian, efisensi, transparasi dan akuntabilitas, juga profesionalisme.
“Ibadah haji bukan saja berada dimensi spiritual juga ekonomi, sosial-budaya ditambah profil jemaah haji dengan jumlah besar sangat beragam, menjadikan hal ini menjadi problem tersendiri,” ungkapnya.
Penyelenggaran haji juga melibatkan banyak pihak, instansi/kementerian/lembaga, pemda, dan mitra kerja di Indonesia dan pemerintah Arab Saudi, dimana kebijakan perlu sinergi agar tidak merugikan calon jemaah haji. Harapan akan suksesnya pelaksanaan dari calon jemaah haji bisa melaksanaan ibadah dengan baik, khusuk dan bisa selamat kembali ke tanah air dengan menyandang “haji mabrur”.
Khusus jemaah haji Indonesia, tercatat memiliki 70% resiko tinggi saat pelaksaan haji, karena umur di atas 60 tahun. “Untuk bekal pengetahuan, kesehatan dan persiapan hal-hal lain, harus di perhatikan sejak awal, semua keperluan agar disiapkan,” ujarnya.(Nangim/Sua)