Purworejo-Sejak Selasa (19/3) calon jamaah haji sudah dapat melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1440 H/2019 M.
Pelunasan BPIH terbagi menjadi dua tahap. Tahap I dimulai 19 Maret hingga 15 April 2019, diperuntukkan bagi calon jamaah haji yang belum pernah haji dan berusia lebih dari 18 tahun atau sudah menikah. Sedangkan Tahap II akan dimulai 30 April hingga 15 Mei 2019 bagi calhaj yang mengalami gagal sistem di Tahap I, sulit dihubungi karena hambatan komunikasi maupun geografis, sudah periksa kesehatan namun belum diinput status istitha’ahnya, berstatus istitha’ah sementara di Tahap I dan menjadi istitha'ah tetap di tahap II, calhaj yang sudah pernah haji, penggabungan mahram, lansia, serta jamaah cadangan.
“Untuk calhaj Kabupaten Purworejo yang termasuk dalam Embarkasi SOC harus melunasi BPIH sejumlah Rp 36.429.275,- atau lebih rendah dari tahun 1439 H/2018 M yakni Rp 35.933.275,-. Bagi calhaj yang sudah pernah menunaikan haji dikenakan tariff visa progressif sebesar Rp 7.573.340,- yang dibayarkan bersamaan pelunasan BPIH,” jelas Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Drs. H. Harwal Masyhuda pada saat penyelenggaraan Rakor Pelunasan Haji, Rabu (20/3) di Aula KPRI Hikmah Purworejo.
Pelunasan BPIH dilakukan di bank penerima setoran awal. Calhaj Kabupaten Purworejo sendiri tersebar dalam 6 BPS BPIH, yakni BRIS, BNIS, BMI, Bank Jateng Syariah, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Mega Syariah.
Pelunasan sendiri kini dapat dilakukan baik melalui teller ataupun non teller. Pelunasan non teller ini dapat dilakukan lewat ATM, internet banking, ataupun mobile banking. Selanjutnya, BPS BPIH wajib menyerahkan cetak Bukti Setoran Lunas BPIH non teller ke Kankemenag setiap hari Jumat. (ziz-sgy)