081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

PAIF, Sosialisasikan SE Menag Nomor 17 Tahun 2021 di Kecamatan Magelang Utara

Kota Magelang- Siang hari ini mulai pukul 13.30 WIB, M. Yunus Camat Magelang Utara memimpin rapat koordinasi lintas sektoral mengenai penerapan dan evaluasi PPKM darurat di Aula kantornya, (Jumat, 09/07). Koordinasi dengan perwakilan dari intansi/organisasi terkait ini dimaksudkan untuk menyelaraskan pola dan sistem kerja agar lebih efktif dan efisen dalam menjalankan PPKM Darurat khususnya di wilayah Kecamatan Magelang Utara. Hadir pada rakor lintas sektoral kali ini  Kapolsek, Danramil, Lurah, Kepala Puskesmas dan Penyuluh Agama Islam Kankemenag Kota Magelang.

Dalam acara tersebut Djarot Trihastutik PAIF Kankemenag Kota Magelang berkesempatan mensosialisasikan SE Menag RI Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan Di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, Dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M Di Wilayah Pemberlakuan PPKM Darurat. “Surat Edaran yang diterbitkan oleh Menag RI adalah merupakan upaya dalam memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M dimasa pandemi. Saat ini wabah Covid 19 masih belum terkendali, sehingga perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban” kata Djarot.

“Maksud dan tujuan Surat Edaran ini diterbitkan adalah sebagai panduan dan pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 bagi wilayah yang menerapkan PPKM Darurat, dalam rangka melindungi masyarakat. Mari kita taati Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 dan Surat Edaran Menag RI Nomor 17 tahun 2021. Kita laksanakan kegiatan peribadatan di rumah masing-masing agar penyebaran COVID-19 segera berakhir,” imbuh Djarot. (Djarot/HS).

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content