Batang – Untuk memberiahukan tentang pengelolaan administrasi takmir masjid, Kemenag Kabupaten Batang bekerjasama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) KC. Pekalongan menggelar Halaqoh kemasjidan yang diselenggarakan kemaren hari Senin (06/09) dibalai nikah dan manasik haji KUA Kecamatan Tulis II. Hadir dalam acara itu Kepala Kantor Kemenag Kab. Batang, Kasi Bimas Islam dan para takmir masjid jami se kecamatan Kandeman.
Kepala Kantor Kemenag Kab. Batang H.M. Aqsho dalam sambutan pembukaanya mengatakan bahwa Hakekat Pembangunan Bidang Agama sesuai dengan kebijakan pembangunan nasional adalah untuk menciptakan manusia berakhlak, berbudi pekerti luhur, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Esa .
“ Kegiatan halaqah ini menjadi strategis bagi umat Islam, karena Masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat untuk ibadah Mahdoh saja, namun kini fungsi masjid harus dikembangkan dalam berbagai bidang, ibadah, pendidikan maupun ekonomi, maka dalam kegiatan ini menjadi penting,” kata H.M. Aqsho.
Dia juga menjelaskan bahwa pemerintah memperhatikan pembangunan disegala bidang termasuk didalamnya adalah pembangunan bidang Agama, menurutnya amanat regulasi mengamanatkan bahwa pembangunan bidang agama memiliki tujuan yang sangat luas bagi masyarakat.
“Kita ketahui bahwa tujuan pembangunan bidang agama begitu luas meliputi peningkatan kualitas pemahaman dan pengamalan ajaran agama, pengukuhan suasana kerukunan hidup umat beragama yang harmonis, pemenuhan kebutuhan akan pelayanan kehidupan beragama yang berkualitas dan merata, peningkatan pemanfaatan dan perbaikan kualitas pengelolaan potensi ekonomi keagamaan, peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang transparan, akuntabel, peningkatan kualitas tatakelola pembangunan bidang agama dalam menunjang penyelenggaraan pembangunan yang efektif, efisian, transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Berkaitan dengan upaya pemerintah dalam memaksimalkan fungsi masjid pemerintah mengeluarkan regulasi yaitu Perdirjen. NO. DJ.II/802. Tahun 2014 tentang standar pembinaan manajemen masjid dimana didalamnya termaktup pengelompokan kategori masjid yang ada di seluruh Indonesia.
“Standar Pembinaan Manajemen Masjid bertujuan untuk memberikan pedoman tentang pembinaan dan pengelolaan masjid dibidang idarah, imarah, dan riayah kepada aparatur pembina kemasjidan maupun pengurus masjid dalam rangka meningkatkan kualitas pembinaan dan bimbingan untuk terwujudnya kemakmuran masjid dan kehidupan umat Islam yang moderat, rukun dan toleran baik di pusat, provinsi, kabupaten/kota, maupun kecamatan dan desa,” jelasnya.
Sementara itu Kasi Bimas Islam H. Sodikin dalam sambutanya menyampaikan bahwa persoalan kemasjidan yang menjadi salah satu tupoksi Bimas Islam, ditahun ini mengadakan halaqah untuk menyamakan persepsi dan pemahaman tentang administrasi serta fungsi secara luas masjid dan mushola yang ada di masyarakat.
“Kegiatan ini kami susun untuk menyamakan pandangan dan pengetahuan tentang fungsi dan peran masjid dimasyarakat, karena sangat luas tidak hanya untuk tempat beribadah saja,” kata H. Sodikin.
Dia juga menegaskan bahwa Masjid berfungsi sebagai tempat ibadah shalat, tempat mengayomi dan membina umat sekitarnya secara aktif. Fungsi masjid sangat luas, maka perlu adanya idarah (pengelolaan).
“Tujuan idarah masjid ialah agar lebih mampu mengembangkan kegiatan, makin dicintai jamaah dan berhasil membina dakwah di lingkungannya. Termasuk dalam pengertian idarah ialah, perencanaan, pengorganisasian, pengadministrasian, keuangan dan pengawasan,” pungkasnya. (Turmudzi / Zy)