Boyolali – Senin (29/11) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali melalui Seksi Pendidikan Madrasah menggelar kegiatan Sosialisasi KMA Nomor 624 Tahun 2021 tentang Pedoman Supervisi Pembelajaran pada Madrasah di RM. Dapoer Ibu Boyolali. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali, H. Hanif Hanani dan Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Madrasah H. Sulaiman. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh kepala madrasah negeri dan beberapa madrasah swasta di semua tingkatan.
Kasi Pendidikan Madrasah, H Sauman dalam laporannya menyampaikan dalam rangka penjaminan mutu pembelajaran. Untuk mewujudkan pembelajaran yang kreatif dan inovatif di Madrasah diperlukan regulasi supervisi pembelajaran sebagai upaya penjaminan mutu pembelajaran yang mampu memberi ruang tumbuhnya kreasi dan inovasi dalam menyelenggarakan pembelajaran sesuai kebutuhan kehidupan abad 21. KMA 624 Tahun 2021 merupakan Pedoman Supervisi Pembelajaran pada Madrasah sebagai acuan/pedoman pelaksanaan supervisi pembelajaran di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali H. Hanif Hanani dalam sambutan dan pengarahannya mengatakan, saat ini kita berada dalam zaman Revolusi Industri 4.0 sering juga disebut sebagai cyber physical system. Revolusi ini menitikberatkan pada otomatisasi dan mengkolaborasikannya dengan teknologi siber. Ciri utama dari revolusi industri ini adalah penggabungan informasi dan teknologi komunikasi dalam bidang industri. Oleh karena itu, Kepala Madrasah harus membiasakan diri akrab dengan Tehnologi Informasi (TI).
“Zaman Revolusi Industri 4.0 ini, Informasi menjadi kian mudah untuk diakses, maka kembangkan model pembelajaran yang inovatif dan kreatif. Kepala Madrasah harus berlomba dalam meningkatkan Mutu pembelajaran pengelolaan Madrasah secara professional dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada abad- 21 ini”. ujar Hanif.
Ada beberapa hal, lanjut Hanif, yang harus dikembangkan oleh Kepala Madrasah sebagai seorang pemimpin pada satkernya, (pertama) memahami cara berfikir cepat (kedua) meningkatkan kemampuan komunikasi public yang baik (ketiga) berorientasi pada hasil (keempat) menjaga integritas (kelima)mampu memanajemen bakat dan minak siswa (keenam) Agile atau adaptasi cepat rerhadap perubahan (ketujuh) harus berjiwa inklusif atau tawadhu’,cooperative dan responsive).
“Kita semua adalah seorang pemimpin, dan harus mempertanggungjawabkan terhadap apa yang kita pimpin, ketujuh hal diatas harus menjadi landasan sikap kita sebagai kepala satuan kerja yang kita pimpin,” tegas Hanif.
Selanjutnya, Narasumber utama dalam kegiatan Sosialisasi KMA nomor 624 tahun 2021, H. Sulaeman, Pengawas Pendidikan Agama islam pada Madrasah akan memaparkan materi tentang supervisi Pembelajaran yang meliputi supervisi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan analisis serta tindak lanjut hasil supervisi pembelajaran. Dengan tujuan akhir adalah mewujudkan penjaminan, pengendalian, dan perbaikan mutu pembelajaran sesuai dengan tuntutan kompetensi abad-21. (Zoelva/Jaim)