Salatiga —- Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga, H. Taufiqur Rahman menyambut baik dan sangat mendukung penuh kegiatan pendampingan yang dilakukan oleh KPPN Semarang 2 dalam pembuatan SPM Gaji Induk Tahun 2022. Demikian disampaikan Taufiq pada saat memantau kegiatan Pendampingan Pembuatan SPM Gaji Induk Januari Tahun 2022 oleh KPPN Semarang 2 di Aula Kantor Kemenag kota Salatiga, Rabu (8/12).
Taufiq mengatakan kegiatan tersebut sangat membantu para operator dalam rangka melaksanakan anggaran yang bersih dan akuntabel.
“Saya menyambut baik inisiatif yang dilaksanakan oleh KPPN Semarang 2, pegawai kami secara khusus didatangi dan dilatih menggunakan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) hingga semuanya berjalan dengan baik dan lancar”, ungkapnya.
Adapun Perwakilan dari KPPN 2 Semarang terdiri dari Sigit, Bendahara Lestari dan Penyuluh Rizki. Dan kegiatan ini diikuti 9 operator aplikasi SAKTI yang terdiri dari 7 Satker dari Kemenag Kota Salatiga, IAIN dan MTsN Salatiga.
Perwakilan dari KPPN Semarang 2 yang disampaikan oleh Sigit menjelaskan bahwa aplikasi SAKTI adalah aplikasi yang dibuat oleh Kementerian Keuangan sebagai sarana bagi satker dalam mendukung implementasi SPAN untuk melakukan pengelolan keuangan yang meliputi tahapan perencanaan hingga pertanggungjawaban anggaran.
“Pembuat gaji untuk tahun 2022 dengan menggunakan aplikasi SAKTI online yang sebelumnya pada tahun 2021 masih dalam bentuk aplikasi offline. Aplikasi SAKTI ini menerapkan sistem single database, sehingga dimanapun bapak ibu berada, asal ada komputer dan koneksi internet, bapak ibu dapat mengakses aplikasi SAKTI ini”, jelasnya.
Ditambahkan oleh Sigit, pendampingan hari ini lebih difokuskan untuk pembuatan SPM Gaji Induk pegawai pada aplikasi SAKTI guna meminimalisir terjadinya kendala di setiap Satker pada pembuatan gaji induk bulan Januari 2022 mendatang yang dijadwalkan akan dilaksanakan di bulan Desember 2021 melalui aplikasi SAKTI.
Pada kegiatan tersebut disampaikan juga mengenai tanggal-tanggal penting yang harus diperhatikan oleh satuan kerja mulai dari batas waktu pengajuan SPM, pendaftaran kontrak, penyelesaian UP/TUP, rencana penarikan dana (RPD), dan lain-lain.
“Batas waktu pengajuan SPM gaji bulan Januari 2022 ke KPPN sampai dengan tanggal 10 Desember 2021, diharapkan tidak terdapat kendala yang berarti dalam proses penyusunan dan pengajuan ke KPPN,” tuturnya.
“Sinergi dan kerja sama yang baik antara satuan kerja dengan KPPN merupakan kunci sukses dalam menciptakan pelaksanaan akhir tahun anggaran yang aman, tertib, dan akuntabel,” pungkas Sigit.
Pengelola Keuangan di lingkungan Kemenag Kota Salatiga akan mulai diterapkan di tahun 2022 mendatang. (Humas/Khusnul-Fitri/bd)