081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Patuhi PPKM, Kemenag Rembang Berlakukan WFH Sebagian ASN

Rembang — Menyikapi Surat Edaran Bupati No. 440/0029/2020 tanggal 8 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid19 di Kabupaten Rembang, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang memberlakukan Work From Home (WFH) sebagian ASN. Aturan ini berlaku sejak 11 Januari – 25 Januari 2021.

Plt Kakankemenag Kabupaten Rembang, Moh. Mukson mengatakan, sejak diterbitkannya SE Bupati tersebut, pihaknya segera berkoordinasi dengan pejabat terkait untuk menentukan sikap.

Hasilnya, sebagian ASN diminta piket di kantor untuk pelayanan masyarakat. Sementara sebagian ASN diminta bekerja  dari rumah. “Hal ini sebagai sikap kita mematuhi PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) oleh Bupati Rembang selama 11-25 Januari 2021,” ungkapnya.

Bagi ASN yang piket di kantor, diminta untuk mematuhi protokol kesehatan secara ketat. “Semua pelayanan, sementara kami pusatkan di PTSP. Jika ingin berkonsultasi, maka ASN yang bersangkutan yang akan menemui tamu di PTSP,” katanya.

Adapun selama pelaksanaan WFH, ASN bersangkutan harus mendapatkan Surat Tugas dari atasan langsung. Selain itu, capaian kinerja yang dilaporkan setiap hari. “ASN juga siap bila sewaktu-waktu dibutuhkan kehadiran di kantor,” ujarnya.

Untuk kegiatan selain pelayanan, sementara tidak dilakukan secara luring. “Kegiatan Rapat Koordinasi, sosialisasi, Bintek untuk sementara ditunda atau dialihkan dengan menggunakan metoda daring/virtual,” papar Mukson.

Terkait absen, semua ASN, baik di kantor, KUA dan madrasah melakukan presensi online.”Kami harap, semua ASN selalu menjaga kesehatan, meningkatkan imun tubuh  dan mematuhi protokol kesehatan,” ungkap dia. —iq/qq

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content