Permohonan Layanan di PTSP Kankemenag Kabupaten Semarang Turun 25 Persen

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Ungaran – Berbagai permohonan layanan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang mengalami penurunan hampir 25 persen selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Semarang Raya.

Demikian disampaikan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang, Zulkifli saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, (20/1).

Zulkifli menyampaikan bahwa kalau dalam kondisi normal, setiap hari ada sekitar 10 sampai 12 jenis permohonan yang masuk di PTSP. Tapi selama PKM ini, paling banyak hanya ada 3 – 4 pemohon saja.

“Dengan penerapan PKM ini, kami rasakan betul ada penurunan jumlah layanan yang dimintakan di PTSP. Namun demikian, kami tetap berupaya semaksimal mungkin untuk selalu memberikan layanan terbaik kepada siapapun,” terang Zulkifli.

Menurut Zulkifli, dengan di deklarasikannya komitmen menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) November lalu, semua satker di naungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Semarang harus selalu mengedepankan pelayanan prima di semua bidang. Untuk itu, apapun kondisi dan kendalanya, pelayanan PTSP Kankemenag Kab.Semarang harus bisa dijadikan tolok ukur pelayanan bagi satker-satker lainnya.

“Semua hal pasti ada kekurangan dan kelebihan masing-masing. Yang jelas, Kankemenag Kab. Semarang selalu berupaya berbenah untuk pelayanan PTSP yang semakin baik,” pungkasnya. (shl/Sua)