Blora – Tidak seperti biasanya, ada yang berbeda pada RAT Tahunan KPRI Ikhlas Kankemenag Kab. Blora. Pasalnya pada acara RAT tahun ini dilaksanakan oleh beberapa perwakilan saja. Hal ini berbeda dengan tahun sebelumnya lantaran pada pertemuan kali ini dilaksanakan di masa pandemi dan harus mengikuti anjuran pemerintah untuk membatasi peserta serta tetap menerapkan protokol kesehatan.
Adapun Rapat Anggota Tahunan (RAT) KPRI Ikhlas Kankemenag Kab. Blora tahun buku 2020 dilaksanakan di KUA Kecamatan Blora pada Selasa (16/3). Acara tersebut dihadiri oleh Kakankemenag Kab. Blora, Plt Kasubbag TU, Ketua PKPRI, Perwakilan dari Dekopinda Kabupaten Blora, Perwakilan dari Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Blora, Kasi, Kepala KUA se kab. Blora, Pengawas Madrasah dan PAI se Kab. Blora, perwakilan MIN dan MTsN.
“Maksud diadakannya RAT ini yaitu guna memenuhi kewajiban pengurus sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perkoperasian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KPRI “Ikhlas” Blora.” ujar Mustaqim selaku Ketua KPRI Ikhlas.
Mustaqim menambahkan bahwa tujuan diadakannya RAT ini sebagai bahan evaluasi anggota dan perbaikan kinerja pengurus dalam penyelenggaraan Program Kerja serta Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas produktifitas dan akuntabilitas koperasi.
Untuk tujuan yang ketiga Mustaqim menjelaskan bahwa keberadaan koperasi kepada anggota serta dalam rangka meminta persetujuan kepada Rapat Anggota Tahunan terhadap laporan Tahunan Pengurus dalam arti pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya, dan pembagian Sisa Hasil Usaha.
“Kaitannya dengan yang ada dinas koperasi bahwa nanti apabila ada hal-hal yang penting kaitannya tentang izin di ISP atau Nomor Induk Koperasinya mungkin sudah kadaluarsa nanti bisa komunikasi dengan kami.” ucap Suratman selaku perwakilan dari Dekopinda Blora.
Selanjutnya H. Suhadi selaku Kakankemenag Kab. Blora dalam membuka acara tersebut mengungkapkan bahwa RAT ini merupakan rapat tertinggi pada koperasi. RAT terdiri dari empat macam yaitu RAT Tutup Tahun Buku untuk menyampaikan LPJ Keuangan dan inventaris barang koperasi untuk pembagian SHU. Kedua, Rapat Anggota Perencanaan untuk merencanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja serta progam kerja satu tahun ke depan. Ketiga, Rapat Anggota Khusus, itu merupakan rapat untuk merubah AD/ART. Keempat, Rapat anggota luar biasa, rapat yang diadakan ketika ingin melaksanakan sesuatu yang sebelumnya tidak diprogramkan.
“Sedangkan Pengurus dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus selalu berpedoman dan tidak boleh menyalahi ketentuan yang ada. Ketentuan secara nasional yang mengatur tentang perkoperasian sebagaimana terdapat pada Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Pengurus.” tutur Kakankemenag Kab. Blora
Di ujung sambutannya, Suhadi juga mengingatkan tentang tugas Pengawas sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 39 yaitu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi. Selain itu juga membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya. (nn/ima/rf)