Wonosobo – Dalam upaya mencegah tindak Abortus di Kab. Wonosobo, RSUD Setjonegoro jalin koordinasi dengan Penyuluh Agama Islam Kankemeang Kab. Wonosobo. Kajian Tindak Abortus berlangsung di ruang rapat RSUD Setjonegoro Kab. Wonosobo, Rabu (31/3) yang dihadiri oleh Penyuluh Agama Islam Kec. Wonosobo Achmad Fauzi, Kepala RSUD Setjonegoro Dr. Danang, Dokter Spesialis Kandungan Dr. Ai Suratman, Dokter Spesialis Jantung Dr. Isnawan, dan Dokter Spesialis Psikologi Dr. Arifin.
Achmad Fauzi dalam kesempatan tersebut sampaikan terkait Abortus dalam perspektif Agama Islam dengan mengutip Sabda Rasullullah SAW yang diriwayatkan dalam Hadis Riwayat Ahmad, Sebagaimana dijelaskan oleh Rasulullah SAW “Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia ciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian.” (HR Ahmad).
Sedangkan dalam kaidah fiqih, Sambung dia, kaitannya dengan masalah ini disebutkan “Jika berkumpul dua madharat (bahaya) dalam satu hukum, maka dipilih yang lebih ringan madharatnya.” Achmad Fauzi menerangkan, berdasarkan kaidah ini seorang wanita dibolehkan menggugurkan kandungannya jika keberadaan kandungan itu akan mengancam hidupnya, meskipun ini berarti membunuh janinnya.
Fauzi menegaskan hal ini harus dapat dipastikan secara medis, karena syari’at memandang sang ibu sebagai akar pohon dan sang janin sebagai cabangnya, “dalam Islam dikenal prinsip al-ahamm wa al-muhimm (yang lebih penting dan yang penting), dalam kasus ini dapat diartikan pengambilan yang lebih kecil buruknya dari dua keburukan,” tandasnya.
Menanggapi pernyataan Achmad Fauzi, Kepala RSUD Setjonegoro Dr. Danang menjelaskan Abortus dalam perspektif Medis, dimana pada pasal 75 UU Kesehatan disebutkan hanya terdapat dua kondisi pengecualian untuk dilakukannya Abortus dengan alasan medis, yaitu yang pertama, adanya indikasi darurat kesehatan pada usia dini kehamilan yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, janin menderita kelainan genetik berat, atau cacat bawaan yang tidak dapat disembuhkan sehingga sulit bagi janin untuk bertahan hidup di luar kandungan, dan kondisi kedua adalah kehamilan akibat pemerkosaan yang menyebabkan trauma.
Dr. Danang mengatakan, Abortus yang dilakukan di luar dari kondisi di atas adalah ilegal, “sebagaimana dicantumkan dalam pasal 194 UU Kesehatan, yaitu tiap orang yang terlibat tindakan Abortus ilegal dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp. 1 miliar,” ungkap Dr. Danang.
Dr. Danang sampaikan secara khusus untuk kondisi Abortus akibat pemerkosaan, diuraikan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi atau PP Kespro sebagai aturan pelaksana UU Kesehatan. Ps-ws/qq