Batang – Untuk memenuhi regulasi, calon pengantin (Catin) yang telah mendaftarkan untuk menikah, setelah pemeriksaan dan dinyatakan tidak ada halangan, maka calon pengantin itu harus memperoleh Bimbingan Perkawinan pra nikah, sebagaimana dilakukan pada KUA Kecamatan Batang pada senin (19/04) yang lalu telah melakukan hal yang sama. Calon pasangan kali ini adalah Akhmad Khaerurozi (Karyawan PT Kereta Api) dan Tantri Fidlliana (Karyawan Instalasi Farmasi RSUD Batang) langsung dibimbing oleh Penyuluh Agama Islam yang ada.
Kepala KUA Kecamatan Batang H. Abdullah Najib dalam keterangannya mengatakan bahwa Setelah dinyatakan tidak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan calon pengantin sesuai dengan hukum agama dan perundang-undangan yang berlaku, maka pasangan calon pengantin itu harus menuju ke ruangan Penyuluh Agama Islam untuk mendapatkan pembekalan mental kesiapan menikah.
“Sesuai dengan Kep.dirjen Bimas Islam Nomor 379 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pranikah Bagi Calon Pengantin, disebutkan bahwa pada saat mendaftar kehendak nikah di KUA Kecamatan, Catin mendapat Bimbingan Perkawinan pra nikah tentang dasar- dasar perkawinan, membangun keluarga sakinah, dan peraturan perundangan yang berhubungan dengan masalah keluarga, kegiatan seperti ini biasa disebut Bimbingan Perkawinan secara mandiri ,” ungkap H. Abdullah Najib.
Sementara itu, Penyuluh Agama Islam Fungsional Kecamatan Batang, Slamet Hasanudin dalam keterangannya menuturkan bahwa materi pembekalan yang disampaikan adalah menitikberatkan pada kesiapan mental bagi calon pengantin sebagai bekal mengarungi bahtera rumah tangga.
“Keluarga merupakan cikal bakal sumber inspirasi dan pondasi peradaban, artinya melalui keluarga, mengawali gerak langkah pengabdian yang sesungguhnya mulai bagaimana dia menata dirinya, kemudian nanti siap memasuki jenjang perkawinan, mengelola keluarga hingga menyiapkan generasi masa depan yang mampu berkompetisi dan berakhlak mulia. Oleh karena itu keduanya perlu dibekali kesiapan secara mental untuk memasuki jenjang perkawinan,“ jelas Slamet Hasanudin.
Akhmad Khaerurozi, yang rencananya akan melangsungkan akad nikah pada 20 Mei 2021 dalam testimoniya menyampaikan terimakasih kepada KUA Kecamatan Batang yang telah memberikan bimbingan perkawinan pranikah bagi keduanya.
“Awalnya kami tidak mengetahui sama sekali kalau di KUA Kecamatan ternyata ada bimbingan perkawinan semacam ini. Bimbingan bagi catin ini sangat luar biasa sebagai bekal kami. Saya sampaikan terimakasih pihak KUA Kecamatan Batang atas bimbingannya kepada kami, mudah-mudahan bisa menjadikan panduan bagi kami untuk mengarungi rumah tangga,” kata Akhmad Khaerurozi.
Diakhir kegiatan, calon pengantin tersebut mendapatkan buku yang berjudul “Fondasi Keluarga Sakinah” sebagai bahan bacaan mandiri dalam membina keluarga Sakinah, mawaddah, warahmah. (Hasanudin/Zy/qq)