Blora – Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 2021 Angkatan XLIV berpusat di Hotel Same Cepu, Blora (16/12/2021).
Adapun narasumber pada kegiatan ini hadir secara online Hj. Sri Wulan Anggota Komisi IX DPR RI, H. Suratman, Kasubdit Pengelolaan Keuangan Operasional Haji, Dirjen Haji dan Umrah Kementerian Agama RI dan secara offline di Hotel Same Cepu, H. Athoillah selaku Ketua MUI Kab. Rembang dengan dimoderatori oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blora, H.M. Kafit. Turut hadir dalam acara tersebut KBIHU dan perwakilan calon jemaah haji batal berangkat.
Disampaikan Sri Wulan, keputusan pemberangkatan jemaah haji tahun 2021 masih dalam proses pengkajian oleh pemerintah.
“Dalam prosesnya, untuk memberangkatkan jemaah haji ke Arab Saudi di masa pandemi butuh studi yang panjang. Mulai proses karantina jemaah, vaksinasi hingga berapa persen total jemaah yang akan diberangkatkan masih dikomunikasikan.” katanya
Dalam keterangannya, Suratman mengatakan bahwa Kementerian Agama RI telah melakukan kunjungan ke Arab Saudi membahas tentang pemberangkatan jemaah haji asal Indonesia.
“Indonesia sudah resmi diizinkan untuk melakukan ibadah umrah pada 1 Desember 2021. Akan tetapi dalam prosesnya pemerintah masih mengkaji ulang regulasi pelaksanaan haji di massa pandemi.” terang Kasubdit Pengelolaan Keuangan Operasional Haji Direktorat Haji dan Umrah Kemenag RI.
Sementara H. Athoillah, Ketua MUI Kab. Rembang meminta jemaah haji yang batal berangkat agar dapat mengambil hikmah positifnya.
“Mari kita bersyukur sudah diberi kenikmatan Allah SWT meskipun sudah daftar haji tapi gagal berangkat. Kita jangan menyesal. Kita harus ridho, mudah-mudahan kita bisa berangkat. Semoga kita mendapatkan hikmah.” ujar K.H. Athoillah.
Pelaksanaan kegiatan Desiminasi Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 2021 Angkatan XLIV dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan, sebelum acara dimulai para peserta melakukan screening rapid test antigen. (nn/rf)