Regulasi Zakat, Bukti Keseriusan Pemerintah Terhadap Pengelolaan Zakat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Mungkid – Pemerintah telah hadir di tengah-tengah masyarakat agar pelaksanaan zakat berjalan dengan baik dan berjalan sebagaimana mestinya. Hal tersebut disampaikan Khamim Setiawan, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh, saat mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang pada kegiatan Sosialisasi Instruksi Bupati Magelang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah melalui Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Magelang di Ruang Command Center Room Pusaka Gemilang Setda Kabupaten Magelang, Selasa, (11/01/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Pemerintah dan Kesra Pemda Kab, Inspektur, Sekretaris DPRD, Kepala Badan/Dinas/Bagian di lingkungan Pemda Kab. Magelang, serta Ketua BAZNAS Kab. Magelang.

“Kehadiran pemerintah itu dibuktikan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan peraturan-peratuan lain yang mengikutinya dalam bentuk peraturan pemerintah, instruksi presiden, surat Gubernur, sampai dengan instruksi Bupati,” kata Khamim Setiawan.

Khamim melanjutkan, jauh sebelum lahirnya Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat, perhatian pemerintah melalui Kementerian Agama sudah menerbitkan panduan tentang pembinaan dan penyuluhan tentang zakat.

“Sebelum lahirnya Undang-Undang tentang Zakat, Kementerian Agama sudah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) dan Keputusan Menteri Agama (KMA) sebagai dasar pembinaan, penyuluhan di masyarakat,” lanjut Khamim.

“Dengan demikian, kehadiran Negara dalam hal ini Pemerintah sudah demikian kuat dalam memberikan perhatiannya kepada pengelolaan zakat dengan menerbitkan banyak payung hukum,” tegasnya.

Khamim menyampaikan dengan sudah banyaknya regulasi terkait Pengelolaan Zakat, seharusnya Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa menjadi garda terdepan dan tidak ragu lagi untuk menjadi teladan dalam memberikan zakat, khususnya zakat profesi yang berasal dari penghasilannya sebagai ASN.

“Pembayaran zakat seharusnya tidak lagi berdasarkan Golongan ASN, akan tetapi sudah mengacu untuk menunaikan zakat sebesar 2,5% sesuai dengan syariat agama Islam,” kata Khamim.

Khamim juga menyampaikan zakat harus dikelola dengan baik karena zakat dapat meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. BAZNAS sebagai lembaga resmi yang dibentuk pemerintah, mempunyai tugas untuk melakukan kegiatan pengelolaan zakat sejak perencanaan, pelaksanaan, pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.

“Kementerian Agama dalam hal ini hadir sebagai lembaga pengawas melalui KMA Nomor 733 Tahun 2018 sebagai pedoman Audit Syariah atas laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak dan sedekah pada Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat,” tambahnya.

Menurut Khamim, dengan adanya Audit Syariah atas laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, harapannya akuntabilitasnya menjadi baik, sehingga Badan Amil Zakat maupun Lembaga Amil Zakat kredibel di mata masyarakat. (m45k-faida/Sua)