
Semarang (Humas) – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah mendampingi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenag NTT) melaksanakan kunjungan studi tiru ke Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Semarang pada Rabu, (25/2/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk mendalami strategi penguatan kerukunan umat beragama di Jawa Tengah, khususnya terkait implementasi payung hukum yang progresif.
Delegasi dari NTT yang dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kariyanto disambut hangat oleh Ketua FKUB Kota Semarang, Mustam Aji beserta jajaran di Sekretariat FKUB, Jalan Taman Teuku Umar, Kota Semarang.
Poin utama dalam diskusi ini adalah keberhasilan Jawa Tengah dalam melembagakan kerukunan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 37 Tahun 2022 tentang Sinergitas Penguatan Kerukunan Umat Beragama. Regulasi ini dinilai menjadi kunci penguatan peran FKUB hingga ke tingkat akar rumput.
Di tingkat lokal, Kota Semarang telah menurunkan kebijakan tersebut ke dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 1 Tahun 2025. Perwal ini secara spesifik mengatur pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan yang di dalamnya mencakup:
- Seksi Kerukunan Umat Beragama di setiap RT dan RW.
- Mekanisme pelaporan dan deteksi dini konflik keagamaan.
- Fasilitasi dialog lintas iman secara partisipatif di tingkat Kelurahan
“Kami datang ke Semarang karena melihat bagaimana kerukunan bukan lagi sekadar himbauan, tapi sudah masuk ke dalam struktur tata kelola pemerintahan melalui Perwal 1 Tahun 2025. Ini adalah langkah konkret yang ingin kami pelajari untuk diterapkan di NTT,” ujar Kepala Kanwil Kemenag NTT.

Melalui study tiru ini, Kanwil Kemenag NTT berharap dapat merumuskan kebijakan serupa yang disesuaikan dengan kearifan lokal NTT guna menjaga predikat provinsi dengan indeks toleransi yang tinggi. Sinergi antara pemerintah daerah dan tokoh lintas agama yang terstruktur hingga tingkat RT/RW di Semarang dianggap sebagai model ideal “kerukunan presisi” masa kini.









