
- melakukan pengawasan legalitas izin dan operasional PPIU dan PIHK sesuai dengan ketentuan di dalam PMA Nomor 5 Tahun 2021;
- mengidentifikasi para biro perjalanan wisata maupun pihak lain yang tidak memiliki izin sebagai PPIU dan PIHK yang menawarkan umrah, haji khusus, dan haji mujamalah/furada yang tidak sesuai ketentuan (seperti umrah backpacker, haji “percepatan”, haji dengan visa selain visa haji, dan jenis lainnya);
- melakukan upaya represif dengan menindak dan melaporkan pihak yang tidak berizin PPIU dan PIHK yang menawarkan umrah, haji khusus, dan haji mujamalah/furada yang tidak sesuai ketentuan kepada Kepolisian Daerah.