Semarang (Humas) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Saiful Mujab, bersama Plt. Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Jateng, Hartanto, mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Tahun 2025 yang diselenggarakan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Selasa (24/2/2026). Keikutsertaan pimpinan wilayah ini menjadi wujud komitmen dalam memperkuat budaya kepatuhan pajak di lingkungan Kementerian Agama.
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Itjen Kemenag tersebut diikuti pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Pejabat Eselon I Pusat, para sekretaris beserta pejabat eselon II dan III di pusat dan daerah, serta ASN wajib pajak pribadi di lingkungan Kemenag. Berdasarkan daftar undangan, kegiatan ini diikuti sekitar 500 peserta dari berbagai satuan kerja.

Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Khairunnas, dalam arahannya menegaskan bahwa kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan cerminan integritas dan tanggung jawab seorang ASN kepada negara.
“Kepatuhan pajak adalah ukuran disiplin, ukuran tanggung jawab, dan ukuran integritas seorang ASN. Setiap rupiah yang kita bayarkan dan laporkan adalah bagian dari kontribusi kita terhadap negara,” tegasnya.
Ia menambahkan, pelaporan SPT yang benar dan tepat waktu merupakan bagian dari dukungan nyata ASN terhadap pembangunan nasional serta penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Sekretaris Inspektorat Jenderal, Khoirul Huda, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada ASN mengenai tata cara pengisian dan pelaporan SPT melalui sistem Coretax, meningkatkan kemampuan teknis wajib pajak, serta mendorong kepatuhan dan ketepatan waktu pelaporan.
Materi teknis disampaikan oleh narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak, Mohammed Lintang Theodikta, Penyuluh Pajak Ahli Muda, yang memandu peserta dalam praktik langsung pengisian SPT.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh ASN Kementerian Agama yang berstatus wajib pajak pribadi semakin memahami kewajiban perpajakan secara komprehensif, sehingga pelaporan SPT dapat dilakukan secara benar, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku.







