081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Atasi Bahaya Nikah Siri, Pemerintah Solo Gelar Isbat Nikah Terpadu

Picture of Team Humas Jateng

Team Humas Jateng

Kota Surakarta (Humas) – Empat pasangan suami istri asal Kecamatan Laweyan, Pasar Kliwon, dan Jebres di Kota Surakarta telah resmi memperoleh kepastian hukum melalui terobosan kolaborasi lintas sektoral yang langka, yakni program Isbat Nikah Terpadu pada Selasa (2/12/2025), di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo (MRSZS). Program tersebut merupakan hasil sinergi strategis antara Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), Pengadilan Agama (PA), Kantor Kementerian Agama (Kankemenag), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surakarta, menandai awal baru pendekatan pelayanan publik yang terintegrasi.

Sebelum prosesi isbat nikah dimulai, seremonial pembukaan diwarnai oleh apresiasi mendalam dari seluruh pimpinan instansi terkait. Direktur MRSZS Munajat, bersama-sama dengan Kepala Kejari Supriyanto, Ketua PA Tubagus Masrur, Kepala Kankemenag Ahmad Ulin Nur Hafsun, dan Kepala Disdukcapil Agung Hendratno, menyepakati bahwa inisiatif ini merupakan jawaban konkret atas persoalan administrasi perkawinan di masyarakat. Kolaborasi ini dinilai mampu memutus mata rantai birokrasi yang sering kali menjadi hambatan bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat.

Dalam sambutannya yang tegas dan penuh keprihatinan, Ahmad Ulin Nur Hafsun tidak hanya menekankan pentingnya kepastian hukum, tetapi secara khusus membeberkan risiko nyata yang mengintai perempuan dan anak-anak dari pernikahan sirri.

“Isbat nikah ini bukan sekadar urusan administrasi. Ini adalah tameng hukum bagi istri dan anak. Tanpa catatan negara, seorang istri dalam pernikahan siri sangat rentan. Hak warisnya tidak jelas, hak atas harta gono-gini sulit dibuktikan, dan dalam kasus perceraian atau ditinggal suami, perlindungan hukumnya nyaris tidak ada. Mereka hidup dalam ketidakpastian yang menyakitkan,” papar Ahmad Ulin Nur Hafsun.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahaya yang lebih besar mengancam keturunan. “Anak-anak dari pernikahan siri sering kali menjadi pihak yang mengalami kerugian atau kesulitan namun sering tidak terpikirkan. Anak-anak ini, mereka menghadapi kesulitan mulai dari mendapatkan akta kelahiran, yang berimbas pada akses pendidikan formal, layanan kesehatan, dan bahkan penerimaan di masyarakat. Hal ini dapat menimbulkan trauma dan kerugian yang terbawa hingga mereka dewasa. Mari kita hentikan siklus ini. Segera daftarkan pernikahan Anda di PA! Jangan sampai kita menitipkan penderitaan kepada orang-orang yang kita cintai!,” ajaknya dengan penuh semangat.

Sementara itu, Supriyanto menyoroti filosofi pelayanan di balik program ini. “Melalui program ini, sekaligus memberikan kita kesempatan untuk menginformasikan ke masyarakat bahwa pelayanan dilaksanakan dengan cepat, ramah, dan petugas yang melayani selalu berlandaskan nilai jiwa mengabdi,” ujar Supriyanto.

Ia juga menyampaikan harapan agar langkah awal yang digelar di Masjid Zayed ini dapat tersosialisasikan lebih luas ke masyarakat, sehingga semakin banyak masyarakat yang tersadarkan akan pentingnya legalitas perkawinan.

Program Isbat Nikah Terpadu ini bukan sekadar seremoni, melainkan aksi nyata yang memangkas prosedur berbelit. Dalam satu lokasi, keempat pasangan langsung mendapatkan pendampingan hukum dari Kejari, penetapan hukum dari PA, legitimasi keagamaan dari Kankemenag melalui KUA, dan segera diproses administrasinya oleh Disdukcapil. Model one-stop service ini menjadi bukti komitmen negara hadir memberikan kemudahan dan solusi bagi warga yang selama ini terjebak dalam status hukum yang abu-abu.

Atas dasar itu, Agung Hendratno menyambut positif kolaborasi ini sebagai langkah preventif mengatasi masalah administrasi kependudukan di kemudian hari. Dengan tercatatnya pernikahan, maka proses pencatatan kelahiran anak, pembuatan kartu keluarga, dan hak-hak administrasi lainnya menjadi lebih lancar dan terjamin. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menyempurnakan data kependudukan nasional.

Tubagus Masrur juga menambahkan bahwa kegiatan semacam ini memperkuat otoritas dan fungsi pengadilan dalam memberikan keadilan yang mudah diakses (access to justice). Ia berharap kerja sama ini dapat direplikasi secara berkala, mengingat masih banyaknya kasus perkawinan tidak tercatat yang berpotensi menimbulkan sengketa hukum, terutama terkait hak waris dan hak anak.

Dengan terlaksananya program perdana ini, Pemerintah Kota Surakarta melalui kolaborasi Kantor Kementerian Agama dan tiga instansi strategis lainnya telah menancapkan tonggak sejarah Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah. Inisiatif yang digadang-gadang akan menjadi model nasional ini tidak hanya membereskan status hukum empat keluarga, tetapi juga mengirimkan pesan kuat kepada publik.

“Menikah sah di mata agama saja tidak cukup, pencatatan negara adalah keharusan untuk melindungi masa depan seluruh anggota keluarga”.

Harapan semua pihak, program Isbat Nikah Terpadu ini dapat segera diadopsi dan diulang di berbagai wilayah lainnya di Indonesia. (rmd)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content