Kebumen – MTs Negeri 3 Kebumen membagikan zakat penghasilan kepada 237 peserta didik. Zakat yang dibagikan merupakan zakat penghasilan gaji induk, tunjangan profesi / tunjangan kinerja para Guru dan Pegawai MTs Negeri 3 Kebumen.
Peserta didik yang menerima zakat tersebut terdiri dari kelas 7, 8 dan 9 yang telah diputuskan dalam Surat Keputusan Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri 3 Kebumen Nomor 1372 Tahun 2022. Dalam surat keputusan tersebut juga dicantumkan jumlah zakat yang diterima masing-masing peserta didik sebesar Rp700.000,00.
Kegiatan pembagian zakat dilaksanakan pada Rabu, 12 Oktober 2022 di aula MTs Negeri 3 Kebumen. Proses pembagian zakat diatur dengan cara memanggil peserta didik per kelas. Hal ini dilakukan agar tidak mengganggu proses belajar mengajar di kelas.
Adapun kriteria peserta didik penerima zakat tersebut yakni yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan peserta didik yang membutuhkan dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa masing-masing. Pengajuan penerima zakat dilaksanakan selama dua minggu sebelumnya.
Penyerahan zakat dilakukan langsung oleh Kepala MTs Negeri 3 Kebumen Muhdir, M.Pd.I. Dalam kesempatan itu Muhdir menyampaikan kepada peserta didik penerima zakat mensyukurinya dengan cara menggunakannya untuk kebaikan seperti keperluan pendidikan.
“Semoga apa yang kalian terima barokah dunia dan akhirat” ucapnya.(dw/fz/bd).