081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

5 Larangan bagi Jemaah Haji Saat di Tanah Suci

Semarang – Cholidah Hanum, Gara Zawa Kankemenag Kota Semarang selaku PPIH Arab Saudi tahun 1444 H/2023 M, mengingatkan calhaj Indonesia agar mematuhi peraturan Pemerintah Arab Saudi yang berlaku di Tanah Suci, baik di Mekkah maupun di Madinah. Ia pun mengunggah flyer 5 larangan bagi jemaah haji tersebut dalam status whatsapp. Dalam unggahannya itu, tertulisakan, 5 larangan bagi jemaah haji Indonesia saat di Mekkah dan Madinah. “Jemaah haji Indonesia diminta untuk mematuhi peraturan Pemerintah Arab Saudi yang berlaku di Tanah Suci, baik di Mekkah maupun di Madinah,” tulisnya, Jumat (23/6/2023). “Apa saja larangan tersebut? ” tulisnya lebih lanjut. “Merokok dan membuang sampah sembarangan, membawa spanduk, mengambil barang berceceran, berkerumun di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi,” ungkapnya. Lebih lanjut, Hanum mendiskripsikan larangan-larangan itu. Menurut tulisannya, jemaah yang kedapatan merokok sembarangan, bisa didenda bahkan juga dipenjara. Bila jemaah atau petugas haji melihat sampah berserakan, usahakan diambil dan dibuang ke tempatnya, terutama saat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Selain itu, jemaah dan petugas haji dilarang membentangkan spanduk atau tanda-tanda yang mencirikan kelompoknya, dilarang berkumpul-kumpul, baik di Masjidil Haram maupun di Masjid Nabawi. Dan yang terakhir, pada saat menemukan barang yang tercecer, tidak langsung mengambilnya tetapi bersegera melaporkan kepada yang berwenang,(NBA/bd)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content