KAB.PEKALONGAN, (HUMAS) — Upaya mengoptimalkan pengelolaan zakat dan wakaf antara lain dilakukan melalui penguatan regulasi. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Zakat.
Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat, Muhibuddin, mengatakan, saat ini sudah banyak Pemerintah Daerah (Pemda), baik provinsi maupun Kabupaten/Kota yang sudah memiliki Perda Zakat.
“Sekitar 75 persen provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia sudah memiliki Perda terkait dengan zakat. Capaian ini tentu merupakan hasil kerja politik yang sangat serius dari stakeholder di daerah,” ujarnya saat menerima kunjungan jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat di Kantor Kemenag, Jl. MH Thamrin No.6 Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2023).
Audiensi ini antara lain membahas rencana DPRD Kabupaten Purwakarta untuk merevisi Perda Zakat. Muhibuddin menyampaikan, dalam menyusun Perda Zakat baru atau revisi Perda yang telah ada, DPRD bersama Pemda perlu memperhatikan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Sehingga, substansi Perda sejalan dengan Undang-undang Zakat.
“Hal terpenting dalam Perda zakat yaitu substansinya. Karena substansi itu menjadi pedoman dalam menyusun aturan turunannya,” jelasnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, Neng Supartini menyampaikan, pihaknya akan merevisi Perda Kab. Purwakarta No. 3 tahun 2007 tentang Pengelolaan Zakat. Tujuannya, agar pengelolaan zakat di daerah Purwakarta bisa lebih maksimal.
“DPRD Kab. Purwakarta akan merevisi Perda Kab. Purwakarta No. 3 tahun 2007 tentang Pengelolaan Zakat. Akan ada beberapa penyesuaian pengaturan di dalamnya untuk memaksimalkan pengelolaan dana zakat,” ulasnya.
Menurut Supartini, kontribusi dana zakat sangat berpengaruh di masyarakat, terutama pada masa Covid-19. Banyak bantuan yang disalurkan melalui BAZNAS.
“Zakat menjadi solusi persoalan umat di daerah. Zakat ini sangat berarti saat Covid-19,” ucapnya.
Hal senada disampaikan Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Pengamanan Aset Wakaf, Zaenuri. Menurutnya, tata kelola zakat dan wakaf di daerah dapat dimaksimalkan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
Salah satu cara memaksimalkannya adalah dengan membangun harmoni antar stakeholder, baik Pemerintah Daerah, DPRD, Kemenag kabupaten/kota, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
“Terkait pengelolaan zakat dan wakaf, khususnya di daerah, kita perlu dukungan dan penguatan dari Pemda, DPRD, BAZNAS dan LAZ. Stakeholder ini perlu membangun hubungan yang harmonis,” tegasnya.
Hadir dalam audiensi ini, Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, Ahmad Sanusi, dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, Sri Puji Utami. (Moh.Khoeron/MTb/bd)