Kab. Pekalongan – Bertempat di Aula Kankemenag Kabupaten Pekalongan Senin (29/3) telah dilakukan penyerahan sertifikat halal kepada Pelaku Usaha (PU) yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan H. Kasiman Mahmud Desky kepada 9 Pelaku Usaha (PU), disaksikan oleh Kepala Disperindagkop UKM Kabupaten Pekalongan Hurip Budi Riyantini dengan didampingi Gara Zawa yang juga selaku Ketua Satgas Halal H. Nurul Furqon.
Dalam sambutannya, Hurip Budi Riyantini memberikan ucapan selamat kepada pelaku usaha mikro yang telah mendapatkan fasilitasi sertifikat halal, dengan harapan semoga dapat mengangkat usaha mereka tersebut.
“Kami mengapresiasi kepada Kementerian Agama melalui BPJPH karena dengan adanya Fasilitasi Halal ini kami berharap para pelaku usaha di Kabupaten Pekalongan dapat terus meningkatkan usahanya, semakin maju dan berkembang,” tuturnya.
Sementara itu dalam arahnya Kepala Kankemenag Kabupaten Pekalongan H. Kasiman Mahmud Desky menekankan urgensi sertifikasi halal bagi produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha.
“Dengan bersertifikat halal maka diharapkan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dapat terwujud dengan baik, sehingga sertifikasi halal juga berimplikasi pada peningkatan kualitas dan daya saing produk halal yang dihasilkan oleh pelaku usaha.” ujarnya.
Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, dinyatakan bahwa penyelenggaraan JPH bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, dan juga untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.
“Dengan sertifikat halal itu, maka pelaku usaha akan merasa nyaman, sehingga umat pun juga akan tenang,” kata Kakankemenag
“Pemerintah melalui BPJPH Kemenag terus melakukan berbagai upaya dalam penyempurnaan layanan agar sertifikasi halal dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, serta terus meningkatkan sinergi bersama stake holder halal terkait,”tambahnya.
“Kami juga mengajak para pelaku usaha untuk memahami kaidah-kaidah syariat terkait dengan kehalalan suatu produk. Menurut kami, produk tidak hanya cukup memenuhi kriteria halal dari sisi cara pemerolehannya, namun juga harus memenuhi aspek kehalalan baik terkait dengan bahan yang digunakan maupun proses produksi yang dilakukan.” pungkasnya.
Pada akhir acara H. Nurul Furqon selaku ketua Satgas Halal Kabupaten Pekalongan turut mengingatkan bahwasanya pelaku usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib mencantumkan label halal terhadap produk yang telah mendapat sertifikat halal; menjaga kehalalan produk yang telah mendapat sertifikat halal; memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pedistribusian, penjualan, dan penyajian antara produk halal dan tidak halal; memperbaharui Sertifikat Halal setidaknya 3 bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berarkhir; dan melaporkan jika ada perubahan komposisi bahan kepada BPJPH. (Ant/bd)