93 Paspor Jemaah Calon Haji 2017 Kab. Jepara Sudah Jadi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Jepara – Pengurusan Paspor bagi Jemaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Jepara yang akan berangkat  Haji tahun 1438 H / 2017 M yang secara resmi dimulai setiap hari Jumat tanggal 3, 10, 17 dan 24 Maret 2017, namun para JCH sudah mulai mengurusnya bersama dengan permohonan paspor umum, akan tetapi dalam pengajuan ada perbedaannya, bagi calon JCH harus disertai Pengantar/Rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara.

Pengurusan Paspor JCH Kab. Jepara (di luar jadwal yang ditentukan Kantor Imigrasi Pati) dimulai pada hari rabu tanggal 1 Februari 2017, kemudian tanggal 2 Februari dilanjut tanggal 16 dan 17 Februari 2017. Jadi, Jemaah yang mengajukan pembuatan Paspor baru sekitar 200 orang JCH. Pada tanggal 16 Februari dari 94 Jemaah yang sudah melaksanakan pemotretan (pengurusan Paspor) dan dibayarkan bill – nya(bill = tagihan pembayaran) yang sudah jadi paspornya adalah  sejumlah 93 buah paspor.

Jadwal resmi pemotretan (pengurusan Paspor) JCH di wilayah Kantor Imigrasi Pati baru dimulai tanggal 20 Februari 2017 dan yang mendapat giliran pertama adalah JCH dari Kabupaten Pati. Sedangkan JCH asal kabupapten jepara dijadwalkan pada hari Jum’at tanggal 24 Februari 2017. Selanjutnya pada bulan Maret, JCH asal Kabupaten Jepara dijadwalkan pada setiap hari Jum’at yaitu tanggal 3, 10, 17 dan 24 Maret 2017. Untuk bulan April jadwal untuk JCH asal Kabupaten Jepara adalah tanggal 3, 10, 18 dan 26 April 2017. (ddr/bd)