081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Ahmad Farid Sosialisasikan SE Sekjen Kemenag Nomor 19 Tahun 2024

Kota Semarang (Humas) – Kepada jajarannya, Ahmad Farid selaku Kepala Kankemenag Kota Semarang, mengimbau untuk bersegera menindaklajuti SE Sekjen Kemenag RI Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Harian (PDH) Pegawai ASN Kemenag RI.

Hal ini disampaikannya selaku pembina apel dalam gelaran apel pagi yang dilaksanakan di halaman kantor, Senin (2/9/2024).

“Sebagai ASN Kementerian Agama, SE harus kita tindaklanjuti, sekalipun pegawai yang akan memasuki masa purna tugas,” tutur Farid.

Ia mengimbau, agar PDH dibuat sesuai dengan ketentuan SE dimaksud. “Ketentuan pakaian dinas sebagaimana yang tertuang dalam SE, kemeja putih lengan panjang dengan dua saku di dada. Terdapat logo Kemenag di atas saku kiri, dan nama di atas saku kanan. Logo garuda dengan dasar merah-putih dipasang di lengan kanan. Ada variasi warna hijau di daerah tengkuk kerah, dan belahan kemeja bagian bawah kanan dan kiri,” paparnya.

Ia berharap, dalam waktu dekat, ASN Kemenag Kota Semarang sudah menggunakan PDH baru sesuai dengan SE Sekjen Kemenag RI Nomor 19 Tahun 2024, karena hal ini merupakan bagian dari kedisiplinan sebagai ASN.(Arya/Nba/bel)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content