081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Whistle Blower

Apa Itu IKPA?

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Apa itu IKPA, dijelaskan secara singkat oleh Andina Kartika Sari selaku Perencana Kankemenag Kota Semarang dalam kegiatan Rakor Penyusunan Program Kerja dan Pelaksanaan Anggaran yang digelar di aula setempat, Selasa (31/1/2023).

“Pada kegiatan rakor yang diadakan oleh Kanwil Kemenag Prov. Jateng beberapa waktu lalu di Hotel Grasia Semarang, Dirjen Perbendaharaan menekankan pentingnya IKPA dalam pelaksanaan anggaran. IKPA atau Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran merupakan tolak ukur kinerja suatu instansi/lembaga pemerintah/negara dalam melaksanakan anggaran. IKPA ini dibuat oleh Dirjen Perbendaharaan. Jika nilai IKPAnya tinggi maka baik pula penilaian kinerja instansi kita akan pelaksanaan anggaran, tetapi jika nilai IKPAnya rendah, maka buruklah penilaian kinerja instansi kita dalam melaksanakan anggaran, meskipun angka realisasi atau penyerapan anggaran itu tinggi,” tuturnya.

Ia menerangkan, ada 8 indikator dalam penilaian IKPA tahun anggaran 2022. “Penilaian IKPA tahun 2022 berubah dari 13 indikator menjadi 8 indikator, meliputi, revisi DIPA, deviasi halaman III DIPA, penyerapan anggaran, belanja kontraktual, penyelesaian tagihan, pengelolaan UP dan TUP, dispensasi SPM, dan capaian output,” terangnya.

“Berdasarkan penilaian Dirjen Perbendaharaan, nilai IKPA di masing Kankemenag Kabupaten/Kota masih rendah, hal ini dipengaruhi oleh masih banyaknya revisi DIPA dan tingginya nilai deviasi halaman III DIPA,” imbuhnya.

Oleh karenanya, ia mengharap melalui forum tersebut diperoleh kesepakatan terkait penyusunan RPD dan jadwal revisi DIPA. “Untuk meminimalisir revisi DIPA, maka sebaiknya kita buat kesepakatan, dalam satu tahun cukup dilakukan revisi DIPA maksimal sebanyak empat kali, apakah nanti teknisnya dibuat per triwulan atau bagiamana, mari kita sepakati bersama,” ujarnya.

“Sedangkan terkait deviasi. Apa itu deviasi? Deviasi adalah perbedaan antara RPD dengan realisasi pencairan. Untuk itu, kami mohon satker dalam menyusun RPD betul-betul dipertimbangkan, melalui kajian yang matang, sehingga antara realisasi pencairan sama atau hampir sama dengan RPD yang telah dibuat pada awal tahun anggaran,” tandasnya.

Hal ini pun ikut ditegaskan oleh Kasubbag TU, yang mengimbau kepada seluruh komponen yang ikut terlibat dalam pelaksanaan anggaran 2023 untuk melakukan pengawalan bersama, utamanya ketepatan dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana time schedule yang telah dibuat, dan pencairan anggaran sesuai dengan RPD yang telah dibuat.

Selain perencana dan Kasubbag TU, kegiatan diikuti oleh Kasi, Gara, Kepala MIN, bendahara MAN dan MTsN, pengelola keuangan, pelaksana anggaran, dan pejabat pengadaan di lingkungan Kankemenag Kota Semarang. Kegiatan pun dibuka secara langsung oleh Kakankemenag Kota Semarang.

Pada kesempatan tersebut, masing-masing unit kerja memaparkan penyusunan time schedule kegiatan dan RPD tahun anggaran 2023.(NBA/bd)

Skip to content