ASN dan Pegawai Kemenag Harus Jadi Contoh Penerapan PPKM Darurat Di Kota Magelang

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Magelang – Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang keagamaan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Diterbitkannya beberapa Surat Edaran Menteri Agama RI akhir-akhir ini merupakan implementasi dari peran kementerian agama beserta jajarannya mendukung kebijakan pemerintah dalam dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular. Selain itu, juga untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat dalam menunaikan ibaadahnya.

Tidak lama lagi umat muslim akan merayakan Hari Raya Idul Adha Tahun 1442 H/2021  M.  Terkait dengan hal tersebut, maka Surat Edaran Menteri Agama dimaksudkan untuk dijadikan sebagai panduan bagi pihak-pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan malam takbiran, shalat Idul Adha, dan penyembelihan hewan Qurban, baik dalam kondisi penerapan PPKM darurat ataupun diluar darurat.   

Ditemui diruang kerjanya, Kapala Kankemenag Kota Magelang Sofia Nur mengatakan ”Kota Magelang adalah salah satu wilayah yang menerapkan PPKM darurat, seluruh jajaran Kankemenag Kota Magelang harus taati ketentuan tersebut tanpa terkecuali. Saya tidak akan segan-segan memberikan sanksi bagi ASN dan pegawai yang melanggarnya. Sanski akan saya berikan baik melalui teguran atupun secara tertulis sesuai dengan tingkat kelalaiannya” tegas Sofia Nur.

“Disamping itu, kita juga tengah mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 kepada masyarakat Kota Magelang baik secara daring maupun melalui program kegiatan yang telah direncanakan oleh Pemerintah Kota beserta jajarannya. Seluruh ASN dan pegawai dijajaran Kemenag Kota Magelang memiliki tanggungjawab dan harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19” imbuhnya kemudian.                   

Dengan penerapan PPKM darurat di wilayah Kota Magelang sejak tangal 3 hingga 20 Juli mendatang, diharapkan benar-benar mampu memutus mata rantai penyebaran Covid 19. Tentunya, keberhasilan ini tidaklah mungkin tercapai tanpa kepatuhan seluruh lapisan masyarakat masyarakat Kota Magelang, termasuk didalamnya peran ASN dan pegawai Kementerian Agama Kota Magelang, Jum’at (02/07). (Hari S).