081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Berlakukan PPKM Darurat, Kepala KUA Kec. Magelang Tengah dan PAIF Sosialisasikan SE Menag RI

Kota Magelang – Pasca penetapan Kota Magelang sebagai salah satu wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, edukasi bagi masyarakat mengenai bahaya Covid 19 semakin diintensifkan. Bertempat di gedung Balai Kelurahan Magelang Kecamatan Magelang Tengah, digelar kegiatan bertajuk “Sosialisasi PPKM Mikro / Jogo Tonggo Dalam Rangka Evaluasi Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah Dalam PPKM Darurat “ yang selenggarakan oleh Suwandarta Lurah Magelang.

Sosialisasi lintas sektoral ini menghadirkan para pemangku kepentingan yakni KUA Kecamatan Magelang Tengah, Puskesmas, Babinsa, Babinkamtibmas, Takmir Masjid/Musholla, Pendeta, Romo dan Penyuluh Agama Islam Kankemenag Kota Magelang, Selasa (06/07).

Taufiq Nur Hidayat Kepala KUA Kecamatan Magelang Tengah, berkesempatan memberikan penjelasan mengenai SE Menag RI Nomor 13 dan 14 Tahun 2021 agar memiliki pemahaman yang sama kepada audien. “Diterbitkannya surat edaran tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat agar terhindar dari wabah virus corona yang hingga kini masih belum usai. Surat edaran Menteri Agama RI merupakan panduan bagi umat dalam beribadah dimasa pandemi, agar dapat mencegah, mengendalikan dan memutus mata rantai penyebaran Covid – 19 di rumah-rumah ibadah” terangnya.

Pada kesempatan yang sama Titik Soeprapti Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF), juga menyampaikan kepada peserta kegiatan mengenai SE Menag RI Nomor 17 Tahun 2021. “Mengingat Kota Magelang memberlakukan PPKM Darurat,  maka konsekuensinya adalah peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran dan sholat Idul Adha 1442 H/2021 M. Begitu juga, Menteri Agama telah menerbitkan secara khusus petunjuk teknis mengenai pelaksanaan penyembelihan hewan qurban. Kebijakan ini semata-mata dilakukan demi kemaslahatan bersama, dan sama sekali tidak bermaksud mempersulit ataupun melarang umat untuk menunaikan ibadahnya” jelas Titik.

Peserta sosialisasi sangat antusias mengikuti hingga kegiatan berakhir. Diawal acara panitia penyelenggara juga menayangkan tausiah Ketua MUI Provinsi Jawa Tengah yang bertema “Ibadah di Masjid Pada Saat PPKM Darurat Jawa-Bali”, sebagai tambahan wawasan bagi peserta agar lebih memahami terhadap situasi dan kondisi riil yang tengah terjadi. (Titiksoeprapti/HS).

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content