ASN Kemenag Kendal Ikuti Kegiatan Penerangan Hukum

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kendal – Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Tengah memberikan penerangan hukum kepada jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal dalam rangka pembangunan Zona Integritas sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah. Kegiatan berlangsung di aula Kantor Kemenag Kendal, Senin (19/6).

Kakan Kemenag Kendal, Mahrus dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada Kejaksaan Tinggi yang bersedia memberikan pemahaman kepada ASN Kemenag Kendal tentang pencegahan tindak pidana korupsi terlebih Kemenag Kendal yang saat ini masih merintis pembangunan Zona Integritas. Dirinya berharap agar kegiatan ini dapat diikuti dengan baik sehingga para peserta tidak terlibat dalam perkara korupsi.

“Dengan adanya kegiatan penerangan hukum ini, harapannya dapat diikuti dengan baik sehingga memberi pemahaman kepada peserta tentang tindak pidana korupsi dan tidak ada yang terlibat dalam perkara korupsi,” kata Mahrus.

Dalam kegiatan ini hadir sebagai narasumber Budi Setyadi, Jaksa Fungsional pada Asisten Intelijen Kejati Prov. Jawa Tengah yang menerangkan bagaimana potensi tindak pidana korupsi terjadi melalui suap menyuap, pungutan liar, pengadaan barang dan jasa hingga penyalahgunaan anggaran.

“Kegiatan Penerangan Hukum tidak hanya tercapai outputnya, tetapi juga outcomenya yaitu sikap yang diaplikasikan dalam kinerja keseharian, tidak hanya tahu hukum saja, tetapi dipraktikkan, sehingga semakin hari semakin baik,” jelasnya.

Pemateri selanjutnya Arfan Triyono, Kasi Penkum pada Asisten Intelijen Kejati Prov. Jawa Tengah menyampaikan materi fenomena, pencegahan dan ketentuan perundang-undangan tentang korupsi di Indonesia. (bel/rf)