Tegal. Jabatan fungsional penghulu bagi sebagian orang sering dipandang sebagai jabatan yang prestisius dan menyenangkan karena berkaitan dengan layanan pernikahan. Selain itu, tambahan pendapatan/penghasilan dalam bentuk tunjangan jasa profesinya juga sering menjadi perbincangan tersendiri di kalangan sesamea ASN. Namun, menjadi penghulu itu harus siap bekerja di setiap saat karena jam kerjanya mengikuti jadwal pernikahan yang dipilih masyarakat. Resikonya para penghulu Kemenag seringkali harus bekerja di hari libur/hari raya sehingga seakan-akan dalam bekerja tak kenal tanggal merah.
Seperti Penghulu KUA Adiwerna Kab Tegal –Risyanto- yang harus tetap berangkat di hari libur pada Tahun Baru Hijriyah/1 Muharam 1444 H atau bertepatan 30 Juli 2022 lalu. Bertempat Masjid Al Falah Desa Tembok Banjaran Adiwerna Kab Tegal, Kepala KUA Adiwerna ini bisa hadir tepat waktu pada pukul 09.00 WIB dan membimbing mempelai pria beserta wali nikah dalam proses akad nikah antara Mohamad Nasrudin dan Fitrotun Nisa Alti Muzaal.
Saat diwawancari seusai acara, Risyanto menjelaskan bahwa layanan pencatatan pernikahan ini menjadi salah satu layanan yang sangat menentukan kepuasan masyarakat. Karena menyangkut acara yang sangat sakral dan melibatkan banyak pihak mulai dari mempelai, keluarga besar, tetangga, saudara sampai teman-temannya.
‘ Sebagai penghulu, kami harus melakukan persiapan yang matang, dari mulai mengatur diri agar bisa hadir tepat waktu/tidak terlambat sampai lokasi pernikahan sampai dengan kesiapan materi teknis lainnya. Baik buruknya kinerja kita dalam layanan pencatatan pernikahan sangat disorot dan berdampak pada kepuasan masyarakat atas layanan kemenag,” ujarnya.
Risyanto juga menambahkan bahwa para penghulu kini menjadi garda terdepan dalam mengawal suksesnya program revitalisasi KUA yang dicanankan oleh Menteri Agama RI.
” Tujuan revitalisasi KUA adalah meningkatkan layanan keagamaan dan kualitas kehidupan beragama. Guna pencapaian tujuan tersebut, ada beberapa strategi yang harus dilakukan, antara lain peningkatan kapasitas kelembagaan, penyempurnaan standar pelayanan, transformasi digital, peningkatan kualitas SDM, penguatan regulasi dan integrasi data,” jelas Risyanto.
Terkait kepenghuluan, Risyanto menjelaskan tentang beberapa tugas pokok Penghulu, yaitu melakukan perencanaan kegiatan kepenghuluan, pengawasan pencatatan nikah/rujuk, pelaksanaan pelayanan nikah/rujuk, penasihatan dan konsultasi nikah/rujuk, pelayanan, pembinaan keluarga sakinah dan pemantauan serta evaluasi kegiatan kepenghuluan dan pengembangan kepenghuluan.
Sementara itu, pengantin wanita -Fitrotun Nisa Alti Muzaal – menyampaikan terimakasih kepada KUA Adiwerna yang telah memberikan layanan yang lumayan baik dan menyenangkan. Meski terkait buku nikah belum bisa diterima karena terkendala aplikasi SIMKAH, namun secara umum layanan KUA dan sarananya sudah cukup baik dan memuaskan.
‘Saat mendaftar kami dilayani dengan baik di KUA. Ruang KUA nya juga sudah bagus dan cukup nyaman. Dan yang terpenting, penghulunya bisa hadir tepat waktu,” jelasnya (Najmudin/rf)