Surakarta – Bertempat di Aula R. Poedjotomo Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta, kamis, (22/10) dilaksanakan Pembinaan Pegawai di Lingkungan Kantor Kemenag Kota Surakarta. Acara yang dihadiri oleh Plt. Kepala Kankemenag Kota Surkarta, Para Kasi dan Penyelenggara, Kepala KUA, Satuan kerja, Penghulu, Penyuluh Agama juga pegawai dan staf di Lingkungan Kankemenag Kota Surakarta.
Plt. Kepala Kankemenag Kota Surakarta Syamsuddin menyampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil hendaknya kita terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme untuk mendukung tugas pokok dan fungsinya, mampu memahami dan mengimplementasikan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian, khususnya berkaitan dengan disiplin PNS yakni Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, khusus bagi para Pejabat Struktural untuk terus melakukan pembinaan dan bimbingan kepada bawahannya, sehingga terhindar dari pelanggaran disiplin, dan sekecil apapun permasalahan yang menyangkut pelanggaran disiplin seorang PNS, segera tindak, tangani dan selesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, jangan sampai dibiarkan yang pada akhirnya bisa mempengaruhi terhadap kinerja Organisasi, pegawai juga harus bisa menciptakan suasana kerja yang kondusif, saling asah, asih dan asuh jalin kerjasama, koordinasi dan sinkronisasi dengan unit kerja lainnya.
Sementara itu Kepala Subbagian Organisasi Tata Laksana dan Kepegawaian Kantor Wilayah Kementerian Provinsi Jawa Tengah Wahid Arbani yang hadir sebagai narasumber dalam kegiatan pembinaan menekankan bahwa, “Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus memahami dan mengerti peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsinya karena tanpa mengetahui dan menguasai dengan baik dirasa belum cukup karena bisa saja belum mampu mewujudkan kinerja yang baik dan prima.”
Pada garis besarnya menurut beliau PNS tidak hanya sebagai pelaksana kebijakan publik, namun juga sebagai pelayan publik serta perekat dan pemersatu bangsa dan negara. Ketiga hal inilah harus dimiliki, dipahami dan mengerti serta kita amalkan bersama.
Dahulu PNS sebagai Abdi Negara, sebagai alat negara, namun saat ini PNS sebagai aparatur sipil negara, perubahan ini terhitung sejak terbitnya UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN tersebut, kalau dahulu PNS berpolitik boleh sekarang malah salah, perubahannya sangat tampak 180 derajat dibandingkan era sekarang.
Diera keterbukaan ini hendaknya kita saling memahami untuk berbuat yang terbaik dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, sebagai batasan semua langkah kita ada aturannya, harus kita pahami dengan baik sehingga menjadi pegawai yang profesional. Kita harus menjadi pelayan yang baik bagi negara ini, jangankan bagi pemerintahan bagi masyarakatpun harus baik, agar mereka puas dan dijadikan uswah hasanah bagi mereka. Hendaknya kita meniru Rasulullah SAW yang mampu menjadi uswah dan teladan bagi umatnya. Kementerian Agama terus berkomitmen untuk bersama-sama wujudkan birokrasi bersih dan melayani yang dikemal dengan sebutan Zona Integritas (ZI), menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) – WBBKM (Wilayah Birokrasi Bersih, Kompeten dan Melayani) sebagai upaya Reformasi Birokrasi (Rhm)