KOTA PEKALONGAN – Program kemaslahatan BPKH ini kemudian diserahterimakan kepada mitra kemaslahatan BPKH di antaranya Baznas, BMM, Lazizmu, Rumah Zakat, Dompet Dhuafa, DMI, dan mitra BPKH lainnya.
Hadir dalam peluncuran Program Kemaslahatan BPKH, Menteri Agama yang diwakili Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, Dirjen PHU Hilman Latief, dan perwakilan Bank Muamalat.
“Semoga dana dari jemaah haji yang diistilahkan BPKH sebagai program kemaslahatan ini tetap abadi dan memberikan maslahat bagi kemajuan bangsa pada berbagai sektor, terutama pada pendidikan, keagamaan, sosial, dan ekonomi,” ujar Wamen di Jakarta, Selasa (11/4/2023).
“Kepada BPKH saya menitipkan untuk menjaga dana ini tetap terus ada, mengelolanya secara optimal dengan tetap memperhatikan prinsip amanah dan kehati-hatian, dan menyebarkannya dengan baik dan benar. Sehingga sumbangan jemaah haji ini tetap menjadi amal jariyah yang terus memberikan manfaat dan mengalirkan pahala bagi mereka,” sambung Wamenag.
Dalam sambutannya, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan penyelenggaraan haji di Indonesia memiliki beberapa aspek, di samping aspek ibadah, yang semuanya memberikan manfaat bagi bangsa ini sesuai dengan jalannya masing-masing.
Pertama, kata Wamenag, adalah aspek sosial budaya. Dulunya, para haji ketika kembali ke tanah air menjadi penggerak dan pengubah sosial budaya. Yang paling terlihat saat pra kemerdekaan dan awal kemerdekaan.
Banyak para haji yang kemudian memulai membangun organisasi pergerakan, organisasi pendidikan, dan organisasi kemasyarakatan pada zaman itu. Banyak juga para menyumbang banyak pada awal kemerdekaan, dan bahkan menjadi semakin besar pada saat ini.
Sebutlah nama-nama di antaranya, Hadratus Syaikh KH. Hasyim Asy’ari dengan Nahdlatul Ulamanya, KH Ahmad Dahlan dengan Muhammadiyahnya, dan H.O.S Tjokroaminoto dengan Syarikit Islamnya.
Kedua, aspek ekonomi. Dengan jumlah jemaah haji terbesar di dunia yang berangkat tiap tahunnya, para haji mampu memberikan sumbangan ekonomi yang besar di tiap daerahnya. Pada zamannya, IPHI, Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, mampu menyumbang dan membangun masjid, pondok pesantren, dan gedung-gedung pertemuan dari sumbangan jemaah
haji.
“Dan pada hari ini kita melihat aspek ekonomi ini dari jemaah haji dengan titik yang berbeda. Dana kemaslahatan. Dulunya, pada setiap penyelenggaraan haji, ada dana efisiensi. Dana ini merupakan sisa anggaran penyelenggaraan haji karena Kementerian Agama mampu menyelenggarakan haji tanpa harus menghabiskan seluruh anggaran yang disediakan,” kata Wamenag.
Ditambahkan Wamenag akumulasi dana ini dikelola terpisah dan dikenal sebagai Dana Abadi Umat (DAU). Banyak sumbangsih DAU saat dikelola Kementerian Agama. Darinya tersebar manfaat dari hasil pengelolaannya, tanpa mengganggu nilai pokoknya.
Menurut Wamen, Undang-Undang nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji mengubahnya menjadi Dana Kemaslahatan. Sekalipun tidak lagi ada tambahan nilai efisiensi penyelenggaraan haji seperti sebelumnya, namun hasil pengelolaannya tetap dapat memberikan sumbangan bagi bangsa. (Benny Andrios/ ANT/bd).