Kota Magelang – Pengurus Koordinasi Badan Koordinator Taman Pendidikan Al Quran (BADKO TPQ) Kota Magelang gelar rapat kerja. Selain yang diikuti oleh perwakilan TPQ se-Kota Magelang, juga diadiri oleh stakeholder terkait diantaranya Kepala Kankemenag Kota Magelang beserta penyuluh agama Islam. Acara dilangsungkan di Aula Pondok Pesantren Dudan Kelurahan Tidar Kecamatan Magelang Selatan hari ini, (Kamis, 3/2).
Kegiatan rapat kerja yang diselenggarakan ini merupakan kegiatan rutin yang diadakan oleh Pengurus BADKO TPQ dalam rangka evaluasi dan sharing diantara para pengelola TPQ. Disamping itu juga dimanfaatkan sebagai sarana pembinaan manajemen maupun kiat meningkatkan mutu pendidikan dan pengelolaan TPQ.
Dalam sambutannya Kepala Kankemenag Kota Magelang menjelaskan terkait pemahaman lembaga yang termasuk dalam pendidikan keagamaan Islam. Dijelaskan bahwa menurut Keputusan Dirjen Pendis No. 91 Tahun 2020 tentang lembaga pendidikan Al-Qur’an diantaranya terdiri dari Ponpes, Madin, PAUDQ, TKQ dan TPQ. Kini, pendirian Rumah Tahfidz yang dulu dikategorikan Majlis Taklim saat ini sudah termasuk dalam Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam,” jelas Sofia Nur.
“Yang berhak mengajukan ijin operasional adalah lembaga yang berbadan hukum, berakta notaris dan terdaftar di Kemenkumham. Dan salah satu syaratnya yaitu memiliki fasilitas yang cukup, jumlah santri minimal 15 anak, dan mendapatkan rekomendasi dari KUA setempat. Rekomendasi dari KA setempat dimaksudkan agar datanya tercatat dan juga untuk pembinaan dan monitoring,” jelasnya kemudian.
Kementerian Agama Kota Magelang melalui seksi Pakis dan Penyuluh Agama Islam menjalin kerjasama dan sinergitas dengan BADKOTPQ dengan intens. Harapannya TPQ di Kota Magelang semakin maju, baik secara kuantitas maupun kualitas. Kualitas TPQ bukanlah ditentukan oleh kuantitas santri, namun juga bagaimana pengelola TPQ memperhatikan kurikulum, kualitas SDM, administrasi dan manajerial, serta sarana dan prasarana. (Hari/rf).