Bimas Islam Gelar Kegiatan Peningkatan Pelayanan KUA Berbasis IT

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonosobo (Humas) – Sebagai upaya dalam meningkatkan layanan pada Kantor Urusan Agama (KUA) yang menjadi ujung tombak layanan Kementerian Agama di tingkat Kecamatan, Kankemenag Kab. Wonosobo melalui seksi Bimas Islam menggelar kegiatan peningkatan pelayanan KUA berbasis IT tahun 2023 yang diselenggarakan di RM Saritoya, Kamis, (19/10/2023)

Kegiatan tersebut diikuti oleh 30 peserta yang merupakan kepala KUA se-Kabupaten Wonosobo beserta 1 staf masing-masing KUA dan dihadiri langsung oleh Kasubag TU Imron Awaludin, Kasi Bimas Islam Ahmad Fuadi, dan Kasi Penyelenggara Zakat Wakaf, Artiyah.

Adapun pokok bahasan dalam acara tersebut yaitu tentang KUA Revitalisasi, Perda Pondok Pesantren, Sertifikasi Halal, dan Zakat Wakaf.

Dalam sampaiannya tentang KUA Revitalisasi, Imron Awaluddin, menyampaikan bahwa program tersebut merupakan upaya Kementerian Agama (Kemenag) untuk mewujudkan KUA sebagai pusat layanan yang prima, kredibel dan moderat. Sama seperti yang disampaikan oleh Kamaruddin Amin sebagai Dirjen Bimas Islam saat launching KUA Revitalisasi di Banjarnegara 2021 silam.

“Ada empat tujuan strategis revitalisasi KUA yaitu untuk meningkatkan kualitas umat beragama, tujuan kedua untuk memperkuat peran KUA dalam mengelola kehidupan keberagamaan, memperkuat program dan layanan keagamaan dan meningkatkan kapasitas kelembagaan KUA sebagai pusat layanan keagamaan,” jelas Imron.

Imron menambahkan, revitalisasi KUA meliputi rehab fisik dan penyempurnaan standar pelayanan publik, transformasi digital dan penguatan program capacity building.

“Di Kabupaten Wonosobo ada 3 KUA yang sudah revitalisasi yaitu, KUA Kecamatan Kepil, KUA Kecamatan Kalikajar dan KUA Kecamatan Mojotengah. 3 KUA tersebut akan menjadi percontohan bagi KUA-KUA lain yang ada di Kabupaten Wonosobo,” tandasnya.

Selanjutnya, dalam kesempatan tersebut, Artiyah, melanjutkan dengan materi terkait wakaf. Ia katakan bahwa sebagai KUA Revitalisasi maka KUA juga harus mampu melakukan pelayanan terkait zakat maupun wakaf.

“KUA itu bukan hanya soal pernikahan saja, tapi harus paham juga layanan-layanan keagamaan yang ada di Kementerian Agama, salah satunya yaitu terkait Wakaf,” jelas Artiyah.

Ia menjelaskan tentang syarat ikrar wakaf baik yang dilakukan dengan Nadzir perorangan atau organisasi hingga penjelasan terkait syarat ikrar wakaf bersama.

Diharapkan dengan adanya kegiatan tersebut, layanan KUA dapat secara optimal dilaksanakan, “kegiatan ini juga merupakan program penguatan kompetensi petugas di KUA yang dilakukan guna mensukseskan program revitalisasi KUA. Diharapkan petugas yang ada di KUA dapat memahami layanan-layanan yang ada,” tandas Ahmad Fuadi selaku Kasi Bimas Islam.(Ps-ws/Sua)