Bimas Islam Gelar Penyusunan Imsakiyah Ramadhan 1444 H

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

KAB.PEKALONGAN,- Bertempat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Rabu (01/03/2023), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan melalui Seksi Bimas Islam menggelar kegiatan penyusunan Jadwal Imsakiyah Ramadhan 14443 H / 2023 M dengan melibatkan Falakiyah PCNU Kabupaten Pekalongan, Majlis Tarjih PD Muhammadiyah Kabupaten Pekalongan, BHRD dan para praktisi falak.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan Sukarno, menghimbau kepada semua ormas Islam untuk mengikuti keputusan pemerintah tentang awal bulan Ramadhan dan Hari raya Idul fitri 2023.

Ia juga berpesan untuk jadwal imsakiyah 2023 ini, hendaknya mengakomodir semua pihak dan menjadi pijakan  standart untuk wilayah kabupaten pekalongan. “Kepada semua pihak agar senantiasa bersama sama menjaga kerukunan dan keharmonisan di wilayah kabupaten Pekalongan.”pesannya

Sementara itu Kepala Seksi Bimas Islam, Moh. Irkham selaku pimpinan rapat juga menyampaikan jadwal imsakiyah ini biasanya ada sedikit selisih, hal ini disebabkan karena masing masing ormas mempunyai metode perhitungan dan keyakinan yang berbeda, disamping itu juga mempunyai titik koordinat masing masing sebagai pusat perhitungan yang berbeda.

Kendati demikian dalam rapat tersebut semua sepakat perbedaan selisih 1 menit tidak masalah sebab semua  menggunakan ihtiyat 2-3 menit, dan pada ahirnya semua sepakat bahwa jadwal imsakiyah ramadhan 1444 H/ 2023 M yang disusun Kementeian Agama adalah yang menjadi rujukan masyarakat wilayah Kabupaten Pekalongan.

“Untuk penentuan 1 Ramadhan 1444 H, Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan merencanakan akan melakukan rukyatul hilal tanggal 22 maret 2023 dan penentuan awal syawal 1444 H tanggal 20 April 2023  di UIN Abdurrahman Wahid Pekalongan bersama dengan ormas kegamaan yang ada. “imbuhnya.

Di akhir acara diisi acara penandatanganan kesepakatan hasil perhitungan jadwal imsakiyah 1444 H / 2023 M yang nantinya akan diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan. (Irkham/MTb/bd)