Tahun 2023, Kemenag Kab Pekalongan Kembali Raih Penghargaan dari BAZNAS

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

KAB.PEKALONGAN,- Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan kembali mendapat penghargaan  dan apresiasi dari Baznas  atas kinerjanya  sebagai unit pengumpul zakat. Piagam penghargaan diberikan langsung oleh Bupati Pekalongan dengan di damping Ketua Badan Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pekalongan pada saat kegiatan Rapat Koordinasi dengan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Se-Kabupaten Pekalongan, Rabu (01/03/2023)

Kepala UPZ Kankemenag Kab. Pekalongan H.Nurul Furqon yang mewakili Kepala Kemenag Kab.Pekalongan menyatakan pihaknya sangat senang dan bangga, Ia mengapresiasi kinerja dan kepedulian jajarannya terhadap Pengumpulan Zakat tersebut.

“Penghargaan ini menambah motivasi kinerja kami, semoga penghargaan ini membawa berkah dan manfaat bagi kita semua, ini adalah buah dari kerja keras seluruh tim dan pegawai di lingkungan  Kankemenag Kabupaten Pekalongan , semoga kita bisa lebih keras dan lebih baik lagi dalam bekerja” Ujarnya.

Furqon menambahkan bahwa zakat merupakan instrumen penting dan bagian penting dari hidup kita, dengan berzakat kita akan semakin dipermudah dalam segala urusan.

“jadikan ini langkah awal PASTI, kedepan kita harus mampu untuk mempertahankan dan meningkatkan capaian menjadi lebih baik dalam hal peran aktif dan tertib adminstrasi pengumpulan Zakat di Kabupaten Pekalongan” HarapNya

Hal Senada disampaikan Ketua Baznas Kabupaten Pekalongan, Muhtarom menyampaikan bahwa Baznas Kab.Pekalongan mengapresiasi Kinerja dan prestasi Kab. Pekalongan sebagai UPZ pengumpul Zakat yg aktif atas kontribusi dalam pelaksanaan Pengumpulan Zakat, Infaq dan Sedekah dan dana Sosial lainnya di Tahun 2023.

“Penghargaan ini layak kami berikan, karena kinerjanya menunjukan prestasi yang patut dijadikan contoh UPZ lainya, semoga terus bisa dipertahankan dan UPZ lainnya bisa termotivasi untuk semakin baik dan tertib dalam pengumpulan zakat kedepannya” Pungkasnya. (Ghufron/MTb/bd)